DEMOKRASINEWS, Sulawesi Tenggara – Kasus suap yang menjerat pejabat Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2020 tentang pengadaan alat pemeriksaan covid-19 cukup menyulut perhatian publik. Hal ini berawal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menetapkan tersangka dari pejabat Dinkes sebagai penerima suap yakni seorang Dokter. Dua tersangka lainnya berasal dari pemberi suap yakni dari Direktur PT Genecraft Labs dan Technical Sales PT Genecraft Labs. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada (26/01/2021).
Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari, mengatakan ditengah pemerintah masih berjuang melawan Pandemi covid-19 masih saja ada oknum pejabat yang mencoba memanfaatkan peluang untuk menggerut kekayaan atas musibah Pandemi.
Hal ini sangat saya sayangkan, apalagi pelaku suap berasal dari Tim Medis.
Namun, tersangka yang menerima suap tersebut setelah ditelusuri, kami indikasikan pasti ada yang terlibat pejabat tinggi yang lain. Apalgi ini sifatnya pengadaan alat (PCR) atau alat pemeriksaan covid-19. Pasti ada lobi dan kerjasama yang dilakukan oleh pejabat tinggi lainnya kepada dua perusahaan untuk pengadaan PCR tersebut. Ujar Firman.
Oleh sebab itu, saya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menangani dan mendalami serta mengembangkan kasus suap menyuap yang terjadi di Dinkes Provinsi Sultra. Efek jerah kepada para pelaku harus dilakukan, karena ini sudah pelanggaran hukum yakni Tindak Pidana Korupsi yang sangat merugikan negara. Jangan sampai ada pejabat lain yang terlibat atas kasus ini. Sehingga masalah patut didalami secara terang benderang supaya yang terlibat semua diberikan hukuman yang setimpal. Tutup firman.
Pewarta : Fitra Wahyuni











