• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

DemokrasiNews
13/01/2021
in Advertorial, Kesehatan, Nasional
Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 800 ribu kasus.

 “Kita monitor bahwa kasus pandemi Covid-19 secara kumulasi, Indonesia sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) 2,93 persen dan positivity rate 15,73 persen dan kasus aktif 14,84 persen,” papar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, pada Senin kemarin  (11/01/2021), di Kantor Presiden, Jakarta. 

PPKM dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. 

Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM
Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

Terkait itu, Airlangga menyampaikan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. 

“Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini. 

Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut: 

1. Provinsi DKI Jakarta Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administrasi. 

2. Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dengan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.10 dan Kep.11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup 20 wilayah kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar. 

3. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021. meliputi 23 kabupaten/kota), yaitu: Semarang Raya (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan); Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri); Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen); serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. 

4. Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi 11 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar. 

5. Provinsi Banten Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. 

7. Provinsi Bali Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan. 

Dikatakan Airlangga, Presiden RI Joko Widodo menekankan agar kebijakan pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini dapat menekan laju pertambahan kasus Covid-19. “Bapak Presiden juga berharap bahwa kegiatan- kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” ungkap Airlangga. 

Presiden juga mengingatkan kembali mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas. “Olahraganya tidak dilarang, misalnya bersepeda itu tidak dilarang, tapi saat selesai bersepeda kerumunannya yang dilarang. Saat olahraga yang juga kita harus waspadai adalah kumpulnya, kumpul setelah olahraga atau kumpul sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Airlangga.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga diri sendiri, menjaga keluarga, dan menjaga masyarakat sekitar serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. 

“Ini diharapkan kegiatan 3M terus dilaksanakan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi dan ini tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (TGH/UN)

Sumber: https://setkab.go.id/inilah-aturan-tujuh-gubernur-se-jawa-bali-mengenai-penerapan-ppkm/

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

Inovasi Pelayanan Publik, Lampung Timur Miliki SAMSAT Drive Thru Digital
Advertorial

Inovasi Pelayanan Publik, Lampung Timur Miliki SAMSAT Drive Thru Digital

DemokrasiNews
28/12/2025
Kwarda Lampung Teguhkan Nasionalisme Pramuka Perti Lewat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di UMALA Metro
Pendidikan

Kwarda Lampung Teguhkan Nasionalisme Pramuka Perti Lewat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di UMALA Metro

DemokrasiNews
28/12/2025
Kwarda Pramuka Lampung Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di Lampung Timur
Advertorial

Kwarda Pramuka Lampung Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di Lampung Timur

DemokrasiNews
26/12/2025
Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Tinjau Pospam Nataru
Advertorial

Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Tinjau Pospam Nataru

DemokrasiNews
25/12/2025
KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital
Nasional

KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital
Nasional

Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital

DemokrasiNews
23/12/2025

Related News

Polairud Polres Tulang Bawang Evakuasi Mayat Mengambang di Tengah Laut   

Polairud Polres Tulang Bawang Evakuasi Mayat Mengambang di Tengah Laut   

10/04/2022
Pemerintah Lebarkan Alur Tano Ponggol Agar Permudah Kapal Wisata Keliling Pulau Samosir

Pemerintah Lebarkan Alur Tano Ponggol Agar Permudah Kapal Wisata Keliling Pulau Samosir

12/06/2020
Lomba Desa Implementasi Permendagri Nomor: 81 Tahun 2015, tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

Lomba Desa Implementasi Permendagri Nomor: 81 Tahun 2015, tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

24/05/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/