DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 13 Oktober 2026 — Semangat gotong royong masyarakat Desa Bandar Agung dan Desa Sri Pendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, dalam membangun infrastruktur jalan permukiman menjadi contoh nyata partisipasi warga dalam mendorong pembangunan desa. Namun, inisiatif tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan tentang optimalisasi anggaran daerah, khususnya pajak yang dibayarkan masyarakat untuk pembangunan infrastruktur publik.
Hasil pantauan langsung tim DemokrasiNews.co.id seperti di Desa Bandar Agung, pembangunan jalan beton di sejumlah kawasan permukiman dilakukan melalui swadaya murni masyarakat berdasarkan kesepakatan warga setempat. Hingga akhir 2026, pembangunan tersebut diproyeksikan membuat sekitar 40 persen jalan permukiman di desa itu berada dalam kondisi baik.
Semangat serupa juga terlihat di Desa Sri Pendowo. Berdasarkan keterangan kepala desa dan masyarakat setempat sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan, pembangunan jalan melalui swadaya warga telah mencapai sekitar delapan kilometer. Pada 2026, masyarakat menargetkan pembangunan lanjutan untuk meningkatkan kualitas jalan permukiman sesuai kesepakatan dan kemampuan ekonomi masing-masing warga.
Gotong Royong dan Kebutuhan Infrastruktur
Partisipasi warga dalam membangun jalan menunjukkan bahwa kesadaran kolektif dan semangat gotong royong masih menjadi kekuatan penting dalam pembangunan pedesaan. Infrastruktur jalan yang memadai berperan menunjang mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian, mendukung ketahanan pangan, serta membuka peluang pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jalan yang layak bukan sekadar fasilitas fisik, melainkan bagian penting dari upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, inisiatif warga di kedua desa tersebut layak menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi desa-desa lain di Lampung Timur.
Meski demikian, pembangunan melalui swadaya masyarakat tidak seharusnya mengaburkan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur publik sesuai kewenangan, kemampuan fiskal, dan skala prioritas pembangunan.
Masyarakat yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak berhak memperoleh manfaat nyata dari pengelolaan pendapatan daerah. Karena itu, perencanaan dan penggunaan anggaran perlu diarahkan secara terukur pada kebutuhan mendasar masyarakat, termasuk peningkatan kualitas jalan, akses ekonomi, dan pemerataan pembangunan antardesa.
Di sisi lain, kegiatan rapat, musyawarah, dan perencanaan tetap diperlukan dalam tata kelola pemerintahan. Namun, proses tersebut harus bermuara pada pelaksanaan program yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Inisiatif masyarakat Bandar Agung dan Sri Pendowo menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup berhenti pada perencanaan dan serapan anggaran. Hasil pembangunan harus dapat dilihat melalui peningkatan aksesibilitas, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kualitas hidup warga.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur perlu menjadikan kebutuhan infrastruktur desa sebagai salah satu pertimbangan penting dalam menentukan prioritas belanja daerah. Evaluasi berbasis kondisi lapangan, pemerataan alokasi anggaran, dan keterbukaan penggunaan pajak menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kontribusi masyarakat kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang bermanfaat.
Gotong royong warga patut diapresiasi. Namun, semangat tersebut juga perlu diikuti kebijakan pemerintah yang responsif dan akuntabel. Tujuannya bukan mempertentangkan swadaya masyarakat dengan peran negara, melainkan memastikan keduanya berjalan beriringan untuk mewujudkan desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera.( Supriyono Redaksi DemokrasiNews.co.id )














