DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Empat warga Desa Gedung Wani Timur, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan pada malam takbir Idul Fitri, Jumat (20/3/2026).
Keempat korban masing-masing berinisial JK (50), ND (25), BW (30), dan DD (43). Mereka diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi sekitar 12 botol miras jenis Sampurna di rumah salah satu warga berinisial PR, Dusun IV, desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesta miras tersebut dilakukan pada malam takbiran. Keesokan paginya, keluarga mulai curiga karena korban JK tidak kunjung bangun. Saat pintu kamar didobrak, JK ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Sementara itu, tiga rekan korban lainnya, yakni ND, BW, dan DD, mengalami sakit perut hebat. Mereka sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sukadana untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, meski telah mendapat penanganan medis, ketiganya tidak tertolong dan meninggal dunia. Korban terakhir, DD, dilaporkan meninggal pada Selasa siang setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Seorang sumber menyebutkan, para korban sebelumnya mengonsumsi miras pada malam takbiran.
“Informasinya habis minum miras saat malam takbir, lalu paginya korban ditemukan sudah dalam kondisi kaku,” ujar sumber, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, pihak kepolisian juga telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Kemarin sempat ramai polisi datang ke lokasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik dari Polsek Margatiga maupun Polres Lampung Timur terkait penyebab pasti kejadian tersebut dan kandungan miras yang dikonsumsi para korban.( Red/Prie/Dilansir Radar24.co.id)











