DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Proyek Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tahun anggaran 2025 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur kini menjadi sorotan serius. Hingga Maret 2026, sejumlah pekerjaan pembangunan jalan rabat beton di 52 desa dilaporkan belum rampung, meski anggaran yang digelontorkan mencapai hampir Rp24 miliar.
Situasi ini membuat Kejaksaan Negeri Lampung Timur bergerak. Aparat penegak hukum tersebut diketahui telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan DLH dan pihak konsultan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Rhomadlon, membenarkan pihaknya tengah melakukan pendalaman.
“Kami masih mengumpulkan keterangan terkait pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup. Sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Skema Anggaran Berubah di Tengah Jalan?
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang kurang lebih 700 meter dengan lebar 3 meter di masing-masing desa tersebut semula direncanakan sebagai swakelola murni oleh desa melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Namun dalam praktiknya, komposisi anggaran berubah. Sekitar 80 persen anggaran atau senilai Rp18,6 miliar dialihkan untuk pengadaan material yang dilaksanakan DLH melalui rekanan dengan mekanisme e-purchasing. Sementara Pokmas hanya mengelola 20 persen anggaran untuk tenaga kerja dan sewa peralatan.
Perubahan pola pelaksanaan inilah yang kini memunculkan tanda tanya di lapangan.
Saling Tuduh Hambat Pekerjaan
Hasil investigasi di sejumlah desa menemukan adanya ketegangan antara Pokmas dan penyedia material.
Pokmas mengaku suplai material seperti semen, batu split, dan pasir kerap tersendat. Bahkan di beberapa titik, distribusi material berhenti sebelum pekerjaan selesai.
Sebaliknya, pihak penyedia material menilai pengerjaan oleh Pokmas lambat dan penggunaan material dianggap melebihi perhitungan awal.
Akibat tarik-menarik tersebut, progres pembangunan di sejumlah desa terhenti. Beberapa lokasi bahkan masih menyisakan badan jalan yang belum dicor hingga awal Maret 2026.
Biaya Membengkak, RAB Tak Mengakomodasi
Di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, material disebut baru dikirim akhir Desember 2025 dan pekerjaan dimulai Januari 2026. Selain faktor cuaca, persoalan teknis distribusi menjadi kendala serius.
Material batu split dan pasir diturunkan di pinggir jalan besar karena akses menuju lokasi tidak dapat dilalui truk. Pokmas terpaksa melangsir material secara manual ke titik pengecoran.
Ironisnya, biaya angkut tambahan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) 20 persen yang dikelola Pokmas. Untuk menutup kebutuhan semen, Pokmas bahkan harus melakukan pembelian secara kas bon di toko material setempat.
Jika kondisi ini terus berlarut, bukan hanya target fisik yang terancam molor, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan administratif dan hukum.
Kejari Turun ke Lapangan
Sumber internal menyebutkan, tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah turun langsung meninjau beberapa desa penerima program. Langkah ini mengindikasikan proses pendalaman tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh kondisi faktual di lapangan.
Meski belum ada pernyataan resmi terkait dugaan kerugian negara, publik kini menanti transparansi hasil penyelidikan.
Apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis di lapangan? Ataukah ada persoalan lain dalam tata kelola anggaran dan distribusi material?
Proses yang tengah berjalan diharapkan dapat membuka fakta secara terang dan objektif.( Red/Prie/Johan)