DEMOKRASINEWS,Bandar Lampung — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/2/2026), terasa lebih tegang dari biasanya. Agenda pembacaan pledoi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 memunculkan perdebatan tajam soal pembuktian dan konstruksi hukum.
Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2024, M. Dawam Rahardjo. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar.
Namun dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum, konstruksi dakwaan itu dinilai tidak berdiri di atas fondasi pembuktian yang kokoh.

Penasihat hukum Sukarmin menitikberatkan pembelaan pada aspek unsur delik. Salah satu yang dipersoalkan adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “menyuruh melakukan”.
Menurut dia, fakta persidangan hanya menunjukkan adanya perintah jabatan dalam konteks administratif pemerintahan, bukan penyertaan pidana.
“Perintah jabatan tidak serta merta menjadi perintah pidana,” ujar Sukarmin dalam konferensi pers, Jum’at (13/2/2026).
Argumentasi ini menjadi krusial. Dalam praktik hukum pidana, pembuktian unsur “menyuruh melakukan” mensyaratkan adanya hubungan kausal langsung antara pemberi perintah dan tindak pidana yang terjadi. Tanpa itu, dakwaan dapat dianggap tidak memenuhi unsur.
Isu paling sensitif dalam perkara ini adalah dugaan aliran dana Rp3,85 miliar yang disebut jaksa sebagai imbalan proyek.

Dalam surat tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan terdakwa menerima uang melalui perantara dari pihak rekanan proyek.
Namun di persidangan, tim pembela menyebut tidak pernah terungkap bukti penyerahan maupun penerimaan uang oleh terdakwa. Transaksi yang terungkap, menurut pembela, merupakan hubungan utang piutang pribadi antar pihak lain.
Di sinilah titik krusial pembuktian: apakah terdapat bukti langsung (direct evidence) atau hanya kesaksian tidak langsung (testimonium de auditu). Dalam hukum acara pidana, kesaksian yang tidak bersumber dari pengalaman langsung memiliki kekuatan pembuktian terbatas.
Unsur lain yang dipersoalkan adalah kerugian keuangan negara. Tim pembela berpendapat perhitungan kerugian tidak ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam audit keuangan negara.
Sebaliknya, angka kerugian disebut hanya berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Dalam perkara korupsi, penetapan kerugian negara sering menjadi perdebatan. Yurisprudensi Mahkamah Agung memang membuka ruang pembuktian melalui ahli, namun posisi laporan resmi BPK tetap memiliki bobot kuat dalam praktik peradilan.
Jika unsur kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi runtuh.
Kasus ini tidak hanya bergulir di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik. Sejak proses penyidikan hingga persidangan, reputasi terdakwa menjadi sorotan.
Dalam pledoinya, penasihat hukum mengingatkan pentingnya asas in dubio pro reo — jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus dijatuhkan demi kepentingan terdakwa.
“Hukum pidana tidak boleh menjadi alat penghukuman sosial sebelum kesalahan terbukti,” ujar Sukarmin.
Di sisi lain, jaksa dalam tuntutannya menilai seluruh unsur delik telah terpenuhi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai dakwaan.
Perkara ini kini memasuki tahap akhir sebelum putusan. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah konstruksi pembuktian jaksa cukup kuat untuk menembus standar “sah dan meyakinkan”?
Putusan nantinya bukan hanya menentukan nasib seorang mantan kepala daerah, tetapi juga menjadi preseden penting dalam praktik pembuktian perkara korupsi di daerah.
Sidang lanjutan akan menentukan arah akhir perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Lampung ini.( Red/Jhn/Prie/Ato)











