DEMOKRASINEWS, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi fee proyek dengan nilai total sekitar Rp5,75 miliar. Pengumuman tersebut disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Kerawanan Sistem PBJ dan Temuan Indikasi Korupsi
KPK menjelaskan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi area paling rawan terjadi praktik korupsi. Berdasarkan pemantauan melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor integritas PBJ secara nasional dan di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir.
- Secara nasional, nilai MCSP 2024 untuk area PBJ turun menjadi 68, atau merosot 9 poin dari 2023.
- Skor SPI sektor PBJ juga anjlok dari 86,91 (2023) menjadi 64,83 (2024).
- Di Lampung Tengah, nilai MCSP 2024 turun menjadi 90, dengan skor area PBJ 83, dan subindikator pengendalian PBJ strategis hanya 55.
- Skor SPI Pemkab Lampung Tengah 2024 berada di angka 71,07, kategori rentan, di mana komponen internal PBJ merosot dari 88,47 (2023) menjadi 65,77 (2024).
KPK menegaskan bahwa kerentanan tersebut membuka ruang bagi manipulasi, intervensi, hingga transaksi suap dalam proses pengadaan.
Kronologi dan Konstruksi Perkara
Fee Proyek 15–20%
Pada Juni 2025, Bupati Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15%–20% dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Padahal, APBD 2025 menunjukkan besaran belanja daerah mencapai Rp3,19 triliun, yang sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
Sejak Februari–Maret 2025, pasca dilantik sebagai bupati, Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang paket PBJ melalui skema penunjukan langsung di e-Katalog. Rekanan yang diprioritaskan adalah perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Ardito saat pilkada.
RHS kemudian berkoordinasi dengan Anton Wibowo (ANW) selaku Sekretaris Bapenda, serta Iswantoro (ISW), untuk mengatur pemenang proyek di sejumlah SKPD.
Penerimaan Fee dan Aliran Dana
Selama periode Februari–November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari berbagai penyedia proyek melalui RHS dan adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Pada pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, Ardito memerintahkan ANW mengkondisikan agar PT Elkaka Mandiri (PT EM) menjadi pemenang tiga paket pekerjaan bernilai total Rp3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito kembali menerima fee sebesar Rp500 juta melalui Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Total penerimaan yang diduga dinikmati Ardito mencapai Rp5,75 miliar, yang digunakan untuk:
- Dana operasional bupati sebesar Rp500 juta
- Pelunasan pinjaman bank terkait biaya kampanye 2024 sebesar Rp5,25 miliar
OTT KPK dan Barang Bukti
Dalam operasi tangkap tangan pada 9–10 Desember 2025, KPK mengamankan lima pihak:
- Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
- Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati
- Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT EM
KPK juga menyita barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp193 juta (Rp135 juta dari rumah Ardito, Rp58 juta dari rumah RNP)
- Logam mulia 850 gram dari kediaman RNP
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah pemeriksaan dan ditemukannya kecukupan bukti, KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10–29 Desember 2025.
- RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
- Ardito, RNP, dan ANW ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC.
Pasal yang Disangkakan
Untuk para penerima (Ardito, ANW, RHS, RNP):
- Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pemberi suap (MLS):
- Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Tegaskan Komitmen Pengawasan Daerah
KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi ini, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi di seluruh pemerintah daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi.( Red/Prie/Rls KPK )











