DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka atau pelaku ilegal loging di kawasan Register 38 Gunung Balak. Tersangka berinisial EP (43) warga Kecamatan Marga Sekampung ditangkap di jalan raya kecamatan tersebut. Tersangka menjadi daftar pencarian orang ( DPO) setelah dicari hampir setahun sejak awal tahun 2023.
Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangannya Rabu (17/01/2024) menjelaskan, tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian, sejak awal tahun 2023 lalu, karena tidak pernah mengindahkan beberapa kali surat panggilan terhadapnya.
“Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, melalui surat resmi, tetapi tidak pernah datang, atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya dilakukan proses upaya paksa,” tegasnya.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana ilegal logging, tengah ditangani oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dengan barang bukti 10 kubik kayu, diduga berasal dari kawasan Hutan Register 38.
Sementara itu untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu unit truk merk Isuzu, telepon genggam, serta 10 kubik kayu,” jelas Kasatreskrim. (Rls Hms Polres Lamtim)