DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Marga Tiga.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/10/2025), Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati diwakili Wakapolres Kompol Maryadi mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan milik mereka pada lahan warga yang terdampak proyek nasional Bendungan Marga Tiga.
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp533 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic.
Selain itu, dalam proses penyidikan kasus ini, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Timur telah menerima pengembalian kerugian negara dari warga masyarakat senilai sekitar Rp1,3 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. ( Red/Prie/Rls Polres Lamtim)










