DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Provinsi Lampung pada Selasa (29/7/2025) bertujuan untuk mempercepat penataan dan pemanfaatan tanah guna kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur usai memimpin Rapat Koordinasi bersama Menteri ATR/BPN, Forkopimda, serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Bandar Lampung.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa Gubernur sebagai kepala daerah memegang peranan penting dalam suksesnya pelaksanaan Reforma Agraria.

“Gubernur adalah ex-officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah. Keberhasilan program ini sangat tergantung pada kepemimpinan kepala daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa Rakor menghasilkan sejumlah kesepakatan penting dalam upaya mempercepat penyelesaian persoalan agraria di Lampung. Enam poin strategis yang disepakati antara lain:
- 13% Tanah Belum Tersertifikasi karena Kendala BPHTB
Dari total 3,7 juta hektare tanah yang telah terpetakan, masih terdapat 13% yang belum bersertifikat karena masyarakat tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah daerah sepakat untuk membebaskan kewajiban BPHTB bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem. - 600.000 Hektare Lahan Belum Terpetakan dan Terdata
Sekitar 600.000 hektare lahan di Lampung belum masuk dalam data resmi pertanahan, sehingga rawan terjadi konflik dan tumpang tindih. Penyelesaian akan dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan metode lain yang sesuai. - 472.000 Bidang Tanah Kategori KW 4, 5, dan 6
Ribuan bidang tanah yang bersertifikat antara tahun 1960–1997 belum memiliki peta kadastral. Untuk itu, Menteri Nusron meminta partisipasi aktif dari lurah, RT/RW, dan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran dokumen pertanahan. - Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah agar mendapat perlindungan hukum yang memadai. - Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP)
Pemerintah Provinsi bersama kabupaten/kota menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan penetapan RTRW sebagai dasar hukum pengelolaan ruang secara terintegrasi. - Percepatan 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Dalam tiga tahun ke depan, ditargetkan sebanyak 119 RDTR dapat disusun dan disahkan untuk mendorong investasi, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pelaksanaan reforma agraria berbasis tata ruang.
Selain itu, Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa dalam Rakor tersebut seluruh kepala daerah mendorong agar pengelola Hak Guna Usaha (HGU) dan pemanfaat tanah di Lampung dapat memberikan kontribusi langsung bagi pemerintah dan masyarakat.
“Tadi Pak Gubernur dan Pak Bupati meminta kami sebagai Kementerian Agraria untuk menata ulang, agar (membuka) akses kepada rakyat untuk memanfaatkan tanah di Lampung guna kepentingan usaha dan ketahanan pangan,” jelas Nusron Wahid.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bersinergi lebih kuat dalam menyukseskan Reforma Agraria serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat Lampung. (Red/Rls Diskominfotik Lampung)











