DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait penetapan harga dasar singkong terus mendapat dukungan luas dari kalangan industri. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Provinsi Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dan batas potongan maksimal sebesar 30 persen.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap petani singkong, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas.
“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ujar Mikdar.

Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri, khususnya perusahaan yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan instruksi gubernur.
“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” jelas Welly.
Meski kebijakan di tingkat daerah telah berjalan efektif, Pemprov Lampung bersama DPRD menilai upaya ini perlu diperkuat dengan kebijakan nasional. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pun terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka, guna melindungi pasar domestik dan keberlangsungan ekonomi petani.
Mikdar Ilyas menekankan bahwa Lartas merupakan kewenangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kemenko Pangan, dan kebijakan tersebut bersifat mendesak.
“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa petani singkong di Lampung, sebagai penghasil terbesar nasional, justru yang paling terdampak oleh tekanan harga dan sistem potong yang tidak adil. Tanpa kebijakan nasional yang berpihak, petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri ikut terdampak.
“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” tutup Mikdar.
Dengan soliditas dari para pelaku industri dan dukungan legislatif daerah, Pemerintah Provinsi Lampung kini menanti langkah konkret dari pemerintah pusat guna menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional dan memastikan keseimbangan antara industri dan kesejahteraan petani. (Red/Rls Diskominfotik Lampung)











