DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia (AMPPSI) pada Senin (5/5/2025), yang berujung ricuh dengan aksi pelemparan batu, Pemerintah Provinsi Lampung langsung mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung No.2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada hari yang sama.
Tiga poin utama dalam instruksi gubernur tersebut adalah:
- Harga pembelian ubi kayu oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen, tanpa pengukuran kadar pati.
- Ketentuan harga ini berlaku hingga diterbitkannya keputusan menteri terkait larangan terbatas (lartas) tepung tapioka dan penetapan harga secara nasional.
- Instruksi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, baik pemerintah kabupaten/kota maupun industri pengolahan singkong.
Menanggapi kebijakan tersebut, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTI) langsung mengumumkan penghentian sementara pembelian ubi kayu dari petani.

Langkah ini diambil oleh 16 perusahaan anggota PPTI yang mengelola total 27 pabrik tepung tapioka di Provinsi Lampung. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut meliputi:
- Sinar Laut (4)
- Intan Group (4)
- Gunung Mas (3)
- Berjaya Tapioka (2)
- Muara Batang (2)
- serta beberapa lainnya seperti UmasJaya, Way Raman, AS 3 Group, JAT/Ko Terry, Dharmajaya, Ko Mimin, BSL, Sumber Bahagia, Mitra Pati Mas, Bintang Lima Menggala, dan Berkah.
Dalam surat resmi bernomor 01/PPTU-GUB/V/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung, PPTI menyampaikan apresiasi atas perhatian terhadap harga singkong, sekaligus mengajukan lima usulan penting:
- Permintaan waktu tenggang tiga hari untuk penyesuaian sistem digital pembelian singkong di pabrik.
- Pembelian singkong hanya berdasarkan standar mutu baku, dan menolak singkong yang kecil, muda, atau busuk.
- Permohonan percepatan pemberlakuan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka dan penetapan harga beli singkong secara nasional.
- Penerapan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2025.
- Monitoring berkala oleh Pemerintah Provinsi terhadap penerapan instruksi tersebut di lapangan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PPTI, Welly Soegiono, dan Sekretaris, Tigor Awalmartinus Silitonga.
Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sempat menerima perwakilan AMPPSI di kantor gubernur. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyayangkan insiden pelemparan batu yang terjadi dalam aksi, dan mengindikasikan adanya provokator yang mencoba menunggangi kepentingan petani.
“Aksi sepihak seperti ini bisa berdampak buruk bagi petani sendiri. Kalau pabrik tutup, siapa yang akan membeli singkong?” ujar Gubernur Mirza. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan industri melalui dialog dan kebijakan yang adil. (Red/Pri/Rls)










