DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan dukungan aset tanah untuk calon ibu kota daerah otonomi baru (DOB) Lampung Tenggara. Dukungan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, Nomor: 028/259/23-SK/25, yang diterbitkan pada 10 Februari 2025.
Aset tanah tersebut berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan terdiri dari tiga bidang tanah bersertifikat, yaitu:
- Tanah terminal laut dengan luas 22.100 m2, nomor sertifikat 08.1.006.03.4.00015.
- Tanah terminal laut dengan luas 206.100 m2, nomor sertifikat 08.01.006.03.4.00002.
- Tanah terminal laut dengan luas 274.500 m2, nomor sertifikat 08.01.006.03.4.00014.
Surat Keputusan Bupati Lampung Timur tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari permohonan hibah tanah yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemekaran DOB Lampung Tenggara, yang tercatat dalam Surat Nomor: 017/P DOB/LTG/06/02/2025, tertanggal 6 Februari 2025.
Pemkab Lampung Timur memberikan dukungan atas aset tanah ini, yang nantinya dapat dialihkan dan digunakan sebagai calon ibu kota baru setelah DOB Lampung Tenggara terbentuk secara definitif, sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Ketua Panitia Pemekaran DOB Lampung Tenggara, Anwarsono, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemkab Lampung Timur. “Kami menyambut gembira dukungan ini, yang semakin memperkuat langkah kami dalam mewujudkan DOB Lampung Tenggara. Terima kasih kepada Pemkab Lampung Timur yang telah memberikan aset berupa tanah calon ibu kota,” ujar Anwarsono, pada Senin (17/2).
Anwarsono juga menegaskan bahwa panitia pemekaran akan terus berjuang untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dari 12 kecamatan di Lampung Tenggara. “Dengan keluarnya SK Bupati ini, semakin memperkuat terwujudnya DOB Lampung Tenggara. Terima kasih juga kepada awak media yang selalu mendorong panitia agar tidak mengendorkan semangat juangnya,” tambahnya.
Dukungan Pemkab Lampung Timur ini menjadi langkah penting dalam proses pemekaran wilayah yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di kawasan Lampung Tenggara. (Red/Aldo/Rls)