DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penggelapan barang dagangan yang dilakukan oleh JM (38), kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp294 juta. JM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian pada Kamis, (6/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit di berbagai wilayah pada Maret 2023. Saat audit di Pringsewu, tim menemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal merk Bata dengan nilai mencapai Rp294.473.400. Menindaklanjuti temuan tersebut, kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilaporkan, JM sempat melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil diamankan oleh polisi saat kembali ke kampung halamannya pada Rabu malam, 5 Februari 2025. Dalam pemeriksaan, JM mengaku bahwa ribuan sepatu dan sandal tersebut dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Namun demikian, kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan.
Menurut Candra, JM yang menjabat sebagai kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu sejak 2016 hingga 2023, diduga telah menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sandal merk Bata. Berdasarkan penyelidikan, total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp294 juta.
Atas perbuatannya, JM disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan lebih lanjut. (Red/Rls Humas Polres Pringsewu)











