DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, yang berlangsung pada Minggu, 17 November 2024, telah tercoreng oleh dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ela-Azwar, diduga memanfaatkan acara tersebut untuk melakukan kampanye secara tidak sah.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Pemantau Aparatur Negara (APKAN) Lampung Timur, Husnan Efendi, Ela dan Azwar tampak berorasi di atas panggung, yang seharusnya merupakan acara perayaan ulang tahun desa, namun diduga digunakan sebagai sarana untuk kampanye.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa acara HUT Desa tersebut dibiayai dengan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik. Jika terbukti, ini bisa menjadi pelanggaran serius terkait dengan pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan kampanye, yang jelas dilarang oleh peraturan pemilu.

Kehadiran Kepala Desa Junaidi bersama pasangan calon nomor urut 1, Ela-Azwar, pada acara perayaan HUT Desa Rajabasa Lama yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB semakin menguatkan dugaan pelanggaran kampanye. Kehadiran Kepala Desa dalam acara tersebut, yang seharusnya tidak melibatkan kegiatan politik, memunculkan kecurigaan bahwa Kepala Desa mungkin telah membiarkan atau bahkan turut serta dalam kampanye yang terjadi.
Husnan Efendi, Ketua Aliansi Pemantau Aparatur Negara (APKAN) Lampung Timur, menyayangkan sikap Kepala Desa Junaidi yang tidak mengambil tindakan untuk mencegah kegiatan kampanye tersebut. Sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga netralitas, kehadiran Kepala Desa dalam kegiatan yang sarat unsur politik ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan kampanye yang berlaku. Hal ini menambah keprihatinan terkait pemanfaatan sumber daya desa dan posisi Kepala Desa dalam mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2024.
Husnan Efendi menilai perilaku Kepala Desa Junaidi yang terlibat dalam kegiatan kampanye di acara HUT Desa Rajabasa Lama sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan Pilkada. Untuk itu, APKAN Lampung Timur telah resmi melaporkan Kepala Desa tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, 20 November 2024.
“Kami berharap Bawaslu Lampung Timur menangani kasus ini secara adil dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran Pilkada di Lampung Timur,” tegas Husnan Efendi.
Laporan ini kini sedang dalam proses tindak lanjut oleh Bawaslu Lampung Timur. Publik pun kini menantikan langkah-langkah konkret dari Bawaslu untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran yang merugikan proses demokrasi. (Red/Pri)











