DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hendri Widiono, mengumumkan hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024.
Dalam analisis yang dilakukan selama dua pekan terakhir, ditemukan sejumlah pelanggaran yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Hendri Widiono menyampaikan, “Hasil pengawasan menunjukkan beberapa pelanggaran yang perlu diperhatikan oleh semua pihak terkait.”
Dalam rekapitulasi oleh Person In Charge (PIC) Kampanye, Bawaslu mencatat temuan signifikan di 24 kecamatan yang telah menjalani proses kampanye. Temuan utama mencakup:
- Pasangan calon dan tim kampanye yang tidak menyertakan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan pengawas pemilu. Sebagai langkah preventif, Bawaslu telah mengeluarkan surat pencegahan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
- Satu laporan dugaan pelanggaran dan tiga informasi awal yang sedang ditelusuri, mencakup dugaan keterlibatan pejabat daerah yang mendukung salah satu pasangan calon, pembagian sembako, kampanye di lokasi terlarang, dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara.
- Bawaslu menghimbau pejabat daerah yang berniat melakukan kampanye untuk mematuhi ketentuan dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 53, yang mewajibkan mereka menyerahkan surat izin cuti kepada Bawaslu.
Hendri menekankan pentingnya seluruh pasangan calon dan tim kampanye mematuhi regulasi yang ada. “Kampanye bukan hanya sebagai ajang promosi bagi calon, tetapi juga sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu, menekankan bahwa kampanye yang mematuhi aturan diharapkan dapat menciptakan Pemilihan Serentak yang bersih dan berkualitas.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berharap pelaksanaan kampanye dapat berlangsung adil dan transparan, mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya. (Red/Rls Bawaslu Lampung Timur)