DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Sukadana, Mario Filie, memberikan penjelasan mendalam terkait larangan liputan di rutan setelah insiden penusukan antar narapidana yang terjadi pada 4 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap situasi yang berpotensi memicu ketidakstabilan dan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Mario menjelaskan bahwa kebijakan larangan liputan tersebut bertujuan untuk melindungi semua pihak yang terlibat, baik narapidana maupun pengunjung. “Kami hanya menerima wartawan yang hadir sebagai keluarga korban, bukan untuk kepentingan konfirmasi berita. Ini adalah langkah untuk menjaga privasi dan menghindari spekulasi yang tidak perlu,” tegasnya.
Mario juga mencatat bahwa pihak Rutan telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan kepada wartawan, namun meskipun demikian, isu ini masih menjadi topik perdebatan di media. “Kami berharap agar media dapat memahami posisi kami dalam situasi ini, dan tidak menambah ketegangan yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa larangan membawa handphone selama proses kunjungan merupakan salah satu langkah strategis untuk menjaga privasi dan keamanan. “Pihak Rutan berkomitmen untuk menjalankan prosedur yang optimal dalam menangani situasi sensitif yang dapat berpotensi memicu konflik. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” ujarnya.
Mario menekankan pentingnya kerjasama antara Rutan dan media, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami siap untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan media, namun harus tetap dalam batasan yang telah ditentukan,” katanya. Ia menambahkan bahwa keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang terlibat dalam proses kunjungan tetap menjadi prioritas utama Rutan Kelas IIB B Sukadana.
Dengan klarifikasi ini, Mario berharap masyarakat dan pihak media dapat lebih memahami konteks dari kebijakan yang diambil. “Kami ingin semua pihak menyadari pentingnya menjaga amanah dan prosedur saat mengakses informasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Ini bukan hanya tentang informasi, tetapi juga tentang menghormati privasi dan keselamatan semua orang yang terlibat,” pungkasnya. (Red/Rls)










