DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, membantah informasi yang beredar di beberapa media online menyatakan, bahwa Bawaslu menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur sudah prosedural terkait tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Lampung Timur.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (06/09/2024), Lailatul Khoriyah menegaskan, pihaknya tidak pernah dikonfirmasi ulang terkait pernyataan tersebut.
“Tidak pernah dihubungi terkait hal itu. Mungkin hanya berdasarkan video yang beredar, namun di sana tidak ada kata-kata saya yang menyebutkan tahapan di KPU sudah prosedural,” jelas Lailatul Khoriyah.
Saya menegaskan,tugas dan kewajiban Bawaslu saat ini adalah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran pencalonan. Pengawasan ini dilakukan dengan hadir langsung di KPU selama proses pendaftaran yang dijadwalkan oleh KPU.
“Bawaslu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengawasan di tahapan pendaftaran pencalonan, dengan memastikan KPU melaksanakan penerimaan pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku, baik UU Pemilihan, PKPU, maupun juknis lainnya,” tambahnya.
Saya juga menjelaskan, bahwa Bawaslu bertugas memastikan seluruh persyaratan dan tata cara pencalonan dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap hasil pengawasan akan dicatat dan dituangkan dalam dokumen pengawasan, kemudian dilakukan kajian untuk memeriksa dan menilai apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, serta apakah ada prosedur yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika dalam kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya, apakah itu pidana atau administrasi,” pungkas Lailatul.
Dengan hak jawab ini, Bawaslu Lampung Timur menegaskan kembali netralitas dan tugas pengawasannya dalam proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut. (Red/Pri)