DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lampung Timur, Ali Johan Arif, mengekspresikan kekecewaannya dan merasa dirugikan akibat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait dukungan partainya dalam Pilkada Lampung Timur.
KPU mengklaim bahwa berkas pendaftaran pasangan yang didukung belum dapat diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, terdapat masalah dengan keberadaan admin koalisi partai pengusung pasangan Ela-Azwar, yang tidak jelas posisinya.
PDI Perjuangan sebelumnya telah memberikan dukungan kepada pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Namun, dukungan tersebut kemudian dicabut dan partai memutuskan untuk mengusung pasangan petahana, M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, sebagai calon dalam pemilihan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh KPU Lampung Timur. Kami merasa dirugikan oleh keputusan ini, yang seolah-olah mengabaikan perjuangan dan aspirasi kader-kader partai di daerah,” ujar Ali Johan Arif dalam konferensi pers di KPU setempat, Kamis, pukul 00.25 WIB.
Ali Johan menegaskan bahwa keputusan partai untuk mengalihkan dukungan didasarkan pada evaluasi mendalam yang mempertimbangkan berbagai faktor strategis demi kepentingan masyarakat Lampung Timur.
Namun, dia menyesalkan bahwa KPU setempat tidak merespons dengan baik proses pengalihan dukungan tersebut, yang mengakibatkan kekecewaan di pihak partai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan lebih menghargai keputusan partai politik dalam proses demokrasi. Ali Johan Arif menekankan bahwa keputusan tersebut bukanlah hal yang mudah dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama guna memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Ali Johan mengatakan bahwa PDIP berencana mengambil langkah hukum terkait penolakan KPU terhadap pendaftaran pasangan Dawam Ketut Erawan. Sebagai langkah awal, PDIP akan melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu dan DKPP.
M. Dawam Rahardjo menunjukkan kekecewaannya terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggapnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI, terutama terkait peluang Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon.
Dawam menganggap bahwa KPU Lampung Timur sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dawam mengkritik KPU yang dianggapnya membuat proses menjadi rumit dan tampak tidak ingin adanya lebih dari satu pasangan calon, mengacu pada kendala yang ditimbulkan oleh Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Sebaliknya, Ketut Erawan mendukung keputusan KPU Lampung Timur untuk memperpanjang masa pendaftaran. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan pemilihan berjalan secara kompetitif dan demokratis dengan adanya lebih dari satu calon.
Ketut Erawan menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran bertujuan memastikan masyarakat Lampung Timur memiliki pilihan dalam Pilkada. Ia menekankan pentingnya menghindari situasi di mana hanya ada calon tunggal yang harus bersaing dengan kotak kosong, karena hal tersebut tidak mencerminkan demokrasi yang sehat.
Berdasarkan surat balasan dari KPU yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan, beberapa poin yang disebutkan adalah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Menyebutkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, DPC PDI Perjuangan Lampung Timur telah mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi bersama delapan partai politik lainnya, sesuai dengan formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. Pendaftaran ini telah diterima dan dicatat oleh KPU dengan status DITERIMA.
Pimpinan DPC PDI Perjuangan Lampung Timur mendaftarkan pasangan calon M. Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, SH, status pendaftaran di KPU Kabupaten Lampung Timur masih tercatat dengan pasangan calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
Ini menunjukkan adanya kemungkinan perbedaan antara status pendaftaran yang tercatat di KPU dengan pasangan calon yang sebenarnya didaftarkan oleh partai.
Untuk mengatasi hal ini, DPC PDI Perjuangan Lampung Timur harus memastikan bahwa pendaftaran mereka diperbarui secara resmi di KPU dengan memasukkan informasi terbaru tentang pasangan calon yang tepat, dan melakukan klarifikasi untuk menyelesaikan perbedaan yang ada. (Red/Pri)