• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BNN Bersama Polda Aceh Berhasil Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

DemokrasiNews
25/01/2024
in Nasional
BNN Bersama Polda Aceh Berhasil Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

DEMOKRASINEWS, Aceh Utara – Perdana di tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Selasa (23/1). Hal ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Narkotika BNN RI, Alexander Sabar, S.I.K., M.H., Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M., Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., turun langsung memimpin operasi pemusnahan 3 (tiga) titik lokasi penanaman ganja yang berada pada lahan seluas ± 2 hektar yang terletak di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

BNN Bersama Polda Aceh Berhasil Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat ± 10 ton. Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

BNN Bersama Polda Aceh Berhasil Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara BNN Bersama Polda Aceh Berhasil Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara BNN Bersama Polda Aceh Berhasil Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Biro Humas dan Protokol BNN RI)


Berita Terkini

HGU Sugar Group Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun
Nasional

HGU Sugar Group Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

DemokrasiNews
22/01/2026
Pemprov Lampung Ajukan Rp105 Miliar untuk Tanggul Pengaman Gajah di Way Kambas
Peristiwa

Pemprov Lampung Ajukan Rp105 Miliar untuk Tanggul Pengaman Gajah di Way Kambas

DemokrasiNews
22/01/2026
Tanam Padi Serentak di Lampung Timur Perkuat Ketahanan Pangan dan Dorong Kesejahteraan Petani
Advertorial

Tanam Padi Serentak di Lampung Timur Perkuat Ketahanan Pangan dan Dorong Kesejahteraan Petani

DemokrasiNews
21/01/2026
Konflik Gajah Liar, Balai TN Way Kambas Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata
Wisata

Konflik Gajah Liar, Balai TN Way Kambas Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

DemokrasiNews
15/01/2026
Yonif 7 Marinir Panen Melon di Marines 7 Ranch, Dukung Ketahanan Pangan
Advertorial

Yonif 7 Marinir Panen Melon di Marines 7 Ranch, Dukung Ketahanan Pangan

DemokrasiNews
15/01/2026
Wacana Pengalihan Fungsi Zona Inti TNWK ke Zona Pemanfaatan Mencuat, Namun Hilang Dalam Tuntutan Penolakan
Peristiwa

Wacana Pengalihan Fungsi Zona Inti TNWK ke Zona Pemanfaatan Mencuat, Namun Hilang Dalam Tuntutan Penolakan

DemokrasiNews
13/01/2026

Related News

Staf Khsusus Presiden : Presiden Terus Berkomitmen Bangun SDM Papua

Staf Khsusus Presiden : Presiden Terus Berkomitmen Bangun SDM Papua

14/10/2020
Kunjungi Pembangunan Masjid, Calon Wakil Bupati Pesawaran Bantu Bahan Bangunan

Kunjungi Pembangunan Masjid, Calon Wakil Bupati Pesawaran Bantu Bahan Bangunan

29/09/2020
Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

28/12/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/