DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Resor Lampung Timur berhasil mengamankan seorang remaja diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah Pekalongan, Lampung Timur.
Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan, inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan, Senin (15/01/2024).
” Adapun modus tersangka, korban awalnya diajak untuk menginap ditempat kosnya di Kecamatan Pekalongan, kemudian dicabuli serta dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri,” terangnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi serta berhasil mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan.
Selain berhasil mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencabulan tersebut. ( Rls Hms Polres Lamtim)