DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Memasuki awal tahun 2024 ini, sejumlah pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyisakan kisah pilu dan catatan tidak baik bagi masyarakat Lampung Timur. Salah satu contohnya, yakni pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa, mulai Kepala Desa hingga Kepala Dusun masih tertunggak yakni termin ke empat tahun 2023 dari bulan Oktober, November dan Desember. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur baru saja menyelesaikan Pilkades untuk 112 Desa. Tentunya ada puluhan desa yang Kades diisi wajah baru, sedangkan incumbent yang kalah merasa kecewa dan banyak persoalan desa belum terselesaikan baik secara administrasi maupun program lanjutan.
Hasil investigasi tim DemokrasiNews.co.id ke sejumlah mantan kepala desa maupun Kepala Desa saat ini, serta perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat kecewa terhadap pemerintahan Lampung Timur saat ini. Makin hari berganti tahun, kondisinya makin carut marut terkait kebijakan. Kami ini sangat miris melihat nasib ribuan perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur,” ungkap seorang Kepala Desa tersebut.
” Bagaimana tidak. Sampai tahun berganti 2024 ini, pembayaran pengahasilan tetap (Siltap) alias gaji kami tahun 2023 termin ke empat belum juga dibayarkan Pemkab. Kemarin hari Rabu (03/01/2023), justru para Kepala Desa menandatangani pencairan uang di bank, untuk pembayaran insentif Linmas dan Lembaga Desa BPD serta LPM yaitu tunggakan tahun 2022. Sedangkan hak kami Siltap belum juga ada kejelasannya”.
Seorang Kepala Desa mengatakan, penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kenapa kok selalu tertahan diakhir tahun selama dua tahun ini. Sedangkan anggaran untuk Lembaga Desa lainnya bersumber dari APBD, yaitu ADD, namun sebagian dibebankan ke Dana Desa sejak tahun 2023 ini sesuai kebijakan Bupati. Tentunya menyalahi aturan seharusnya, karena Dana Desa (DD) itu bersumber dari APBN. Namun kebijakan tersebut, terpaksa kita ikuti, karena kami ini para Kepala Desa di intervensi atau ditakut -takuti akan diperiksa Inspektorat jika menolak perintah. Dipastikan jika diperiksa Inspektorat para Kepala Desa banyak salahnya dan dicari-cari kesalahannya.
” Kami ini, juga banyak dosa terkait penggunaan Dana Desa selama ini karena banyak aturan yang dilanggar. Penggunaan Dana Desa banyak bocornya kegiatan diluar APBDes, kalau nggak ikut ya gimana”? Salah satunya yangg jelas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari Dana Desa kebanyakan desa di Lampung Timur tidak berjalan. Kalau diaudit pasti bermasalah. Itupun kita harus main mata dengan pihak pemeriksa supaya aman,” ungkap seorang Kepala Desa.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Heriansyah saat dikonfirmasi tim DemokrasiNews.co.id mengatakan, PMD sebagai stakeholder perangkat pemerintahan desa, tentunya bertanggung jawab persoalan ini. Untuk pembayaran Siltap Triwulan ke empat 2023 masih diupayakan dan dipastikan dibayar tidak usah khawatir.
Selanjutnya terkait pembayaran insentif untuk aparatur atau lembaga desa lainnya tahun 2024 saat ini regulasinya sedang dibahas. Artinya kita cari solusi sama -sama supaya tidak menyalahi aturan. Sedangkan untuk informasi audit Bumdes seluruh desa di Lampung Timur maupun pembangunan bersumber dari Dana Desa secepatnya akan ditindaklanjuti sesuai informasi yang didapat. Terima kasih kepada tim media yang memberikan informasi terkait persoalan ini, ” ungkap Heriansyah. (Red/Pri)