DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur merillis hasil pengawasan dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum periode tanggal 28 November s/d 14 Desember 2023.
Hendri Widiono, Kordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) kampanye Bawaslu Lampung Timur setidaknya terdapat dua puluh tujuh, kegiatan pelaksanaan kampanye yang telah dilaksanakan tersebar di dua puluh empat kecamatan, diperoleh hal-hal sebagai berikut :
Pertama ditemukannya pelaksanaan kampanye yang dilakukaan oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu, namun belum disertai dengan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, selanjutnya Bawaslu sudah memberikan Surat pencegahan terhadap proses kampanye sebagaimana dimaksud.
Kedua saat ini setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran pemilu yang sedang dilakukan proses penanganan oleh Bawaslu Lampung Timur, yaitu terdapat tiga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas sesuai STTP Polres Lampung Timur Nomor:STTP/01/XII/YAN.2.2/2023/Sat Intelkam yang dilaksanakan oleh Partai Amanat Nasional ( PAN ) Lampung Timur dan diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017,serta satu dugaan pelanggaran pada kegiatan tatap muka yang dilakukan oleh caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya dan saat ini masih dalam tahapan kajian awal.
Selanjutnya memperhatikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud diatas, Bawaslu Lampung Timur menghimbau kepada partai politik peserta pemilu dapat mematuhi regulasi kampanye dalam pelaksanaan kampanye pemilu, sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan kampanye di wilayah Lampung Timur. ( Rls Bawaslu Lamtim)