DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto,SH,MH secara langsung meresmikan Kampung Kerukunan yang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Selasa 21Agustus 2023. Acara dihadiri oleh PJ Bupati Tulang Bawang, Kajari, Uspika, Tokoh Lintas Agama, Camat dan Kepala Kampung se-Kabupaten Tulang Bawang.
Kampung Kerukunan tepatnya berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo oleh team Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat ( Pakem ) Tulang Bawang ditetapkan sebagai kampung kerukunan.
Ketua Pakem Tulang Bawang yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Devi Feddy Muskitta,SH,MH dalam laporannya menyampaikan, jika setelah melalui musyawarah dan juga penilaian dari beberapa kriteria maka Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar margo kemudian ditetapkan sebagai kampung kerukunan yang diharapkan menjadi pioner bagi kampung lain yang ada di Tulang Bawang. Penetapan Kampung Kerukunan ini, juga merupakan giat Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang dimaksudkan sebagai wadah toleransi umat beragama.
PJ Bupati Tulang Bawang Drs.Qodrotul Ikhwan,MM juga memberi apresiasi atas kinerja team Pakem Tulang Bawang dalam menciptakan kerukunan dan perdamaian di Sai Bumi Nengah Nyappur. PJ Bupati juga berpesan agar masyarakat Tulang Bawang terbiasa dengan perbedaan dan tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain, karena itu merupakan hak asasi.
Kajati Lampung dalam keterangannya kepada awak media berharap agar kampung kerukunan yang hari ini diresmikan ini bisa dimaksimalkan peruntukannya bagi kerukunan dan perdamaian di Kabupaten Tulang Bawang.
Kajati juga menyampaikan jika kerukunan agama itu bukan untuk menyatukan agama, tapi untuk saling menghormati antar umat beragama dan tidak saling mencela. Semoga kampung kerukunan ini akan diikuti oleh kampung yang lain baik di Kabupaten Tulang Bawang maupun di Provinsi Lampung. (Gunawan)