DEMOKRASINEWS, Kepulauan Seribu – Dalam sesi tanya jawab kegiatan media gethring yang digelar oleh PT. Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) bersama sejumlah jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Lampung, PWI Lampung Timur dan Ikatan Wartawan Online ( IWO) Lampung Timur serta perwakilan wartawan dari Jakarta, Senin ( 25/07/2023) Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, menanyakan terkait Dana Bagi Hasil Migas (DBH) untuk Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safe’i Syafri menjelaskan, SKK Migas dalam bekerja, selalu diawasi dewan pengawas yang diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Kapolri, Kepala BKPM dan Wamen ESDM.
Kegiatan industri migas tidak bisa disamakan dengan sektor usaha lainnya. Satu yang jelas adalah multi efek yang ditimbulkan dari bisnis industri migas terhadap pergerakan perekonomian suatu daerah. Salah satunya mencontohkan daerah yang tidak memiliki perusahaan migas dan daerah yang memiliki migas.
Daerah yang memiliki migas atau daerah yang ada industri migas yakni, selain banyaknya serapan tenaga kerja untuk warga yang tinggal di sekitar lokasi industri Migas, juga akan mendorong pembangunan daerah. Ujung-ujungnya, tingkat kesejahteraan masyarakat ikut meningkat.
“Ini merupakan pesan moral yang saya sampaikan, bahwa dalam kegiatan industri migas agak sedikit berbeda dengan mungkin pertambangan-pertambangan umum lainnya. Saya sampaikan adalah mengenai terkait multi efek daripada kegiatan hulu migas yang ada di satu lokasi atau di satu wilayah,” ungkap Safe’i.
Ia juga menambahkan, banyak hal lagi, ketika (perusahaan migas) itu ada di suatu daerah. Daerah tersebut, tentunya akan mendapatkan manfaat untuk kegiatan maupun percepatan pembangunan khususnya sektor ekonomi masyarakat.
” Saya melihat di satu kabupaten atau provinsi penghasil migas dan pernah berkunjung di kabupaten atau provinsi yang tidak memiliki lapangan (migas) perkembangan pembangunan landai. Berbeda untuk kabupaten dan provinsi penghasil migas, kenapa, tenaga kerjanya banyak diserap dari daerah itu,” pungkas pria bersahaja asal Lampung ini.
Selanjutnya terkait dana bagi hasil migas, itu sepenuhnya yang menentukan Kementerian Keuangan sesuai dengan grafik produksi minyak. Kadang kala naik juga turun DBHnya, artinya tidak stabil. SKK Migas sifatnya memberikan laporan tidak turut campur terkait DBH itu. Dalam hal ini, Pemerintah daerah harus proaktif ikut mengawasi dan menanyakan langsung kepada Kementerian Keuangan,” jelas Safe’i.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Head of Communication, Relations & CID PHE OSES, Indra Darmawan, beberapa bulan lalu Bupati Lampung Timur juga menanyakan persoalan DBH tersebut kepada kami. Karena kami, tidak memiliki menjelaskan atau memberikan keterangan, maka kami memberikan solusinya untuk bertanya langsung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui bersama Kabupaten Lampung Timur memiliki lokasi eksplorasi pengeboran minyak bumi, namun faktanya perekonomian serta kesejahteraan masyarakat masih rendah. Bahkan pembangunan infrastruktur sangat tertinggal dengan wilayah lain. Lalu pertanyaan berapa dana bagi hasil migas tersebut, difokuskan dalam pembangunan bidang apa, sampai saat ini masyarakat belum memahami karena tidak dipublikasikan oleh pemerintah daerah.( Pri/Red)