DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Jajaran kepolisian gabungan dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban tewas dan jasadnya setelah tiga hari ditemukan di sebuah sungai. Dalam kasus ini, korban tewas yakni seorang wanita bernama Warsih (47 thn ), ibu rumah tangga warga Kampung Moris Jaya. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin 22 Mei 2023 lalu.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Plt Wakapolres Kompol Yudi Pristiwanto, SH, dan Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat menjelaskan, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini berinisial MS (24 thn), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya tak lain tetangga korban. Namun sudah dua tahun ini, seksi pelaku tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo, Sabtu (03/06/2023).
Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Hari Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 13.00 WIB. Adapun kronologis kasus curas yang dilakukan oleh pelaku yakni saat suami korban berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh. Pelaku langsung menuju ke rumah korban dan masuk ke dalam melalui pintu samping yang ada di dapur.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat. Ketika sudah masuk ke dalam rumah, aksi pelaku diketahui oleh korban. Karena panik aksinya ketahuan, pelaku langsung menyekap dan merobohkan korban. Pelaku menutup mata, mulut, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya.
Pelaku selanjutnya mencari kunci mobil dan memasukkan korban ke dalam mobil kemudian membawanya ke arah Kampung Penawar Rejo. Selanjutnya pelaku membuang korban ke semak-semak dan saat itu korban masih hidup.
Kemudian pelaku membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor. Setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya untuk berganti baju sebentar, lalu membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggalkan mobil disana.
Selanjutnya pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax. Pelaku kemudian kembali ke lokasi tempat membuang korban dan memastikan kondisi korban. Saat di sungai tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput, ” jelas Kapolres.
Korban tewas berhasil ditemukan oleh warga pada Rabu 24 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo.
Pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dan panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban, sehingga melakukan kekerasan yang membuat korban pingsan. Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Adapun ancaman pidananya yakni penjara paling lama 15 tahun, ” pungkas Kapolres. ( Red/Gunawan)