DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim membuka Acara Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, bertempat di Hotel Golden Tulip, Selasa (16/05/2023).
Kegiatan tersebut juga sekaligus Evaluasi Kelembagaan dan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung menyampaikan bahwa Evaluasi kelembagaan, penerapan sistem kerja, dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan elemen penting dalam menunjang Program Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.” ucapnya.
Senen Mustakim melanjutkan bahwa evaluasi ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam memperbaiki struktur dan proses organisasi yang sesuai.
“Pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dijadikan landasan bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.” lanjutnya.
Selanjutnya, pada kebijakan penyederhanaan birokrasi, Senen Mustakim menyampaikan bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. ( Hms Pemprop Lampung )