• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023

DemokrasiNews
01/04/2023
in Nasional
Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dilansir dari Webesite resmi media Setkab pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023 Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023 Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29 Maret 2023. (UN)

Read more: https://setkab.go.id/inilah-pp-15-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara-dan-pensiunan-2023/


Berita Terkini

Wamen PU Diana Kusumastuti Tinjau Langsung Proyek Rp115 Miliar di Lampung: Jembatan Way Sabuk dan Ruas Jalan Simpang Kota Kotabumi–Terbanggi Besar
Nasional

Wamen PU Diana Kusumastuti Tinjau Langsung Proyek Rp115 Miliar di Lampung: Jembatan Way Sabuk dan Ruas Jalan Simpang Kota Kotabumi–Terbanggi Besar

DemokrasiNews
06/05/2025
Terhenti di Perempat Final Usai Takluk 0-6 dari Korea Utara, Erick Thohir: Persiapkan Timnas U-17 Lebih Matang Menuju Piala Dunia
Olahraga

Terhenti di Perempat Final Usai Takluk 0-6 dari Korea Utara, Erick Thohir: Persiapkan Timnas U-17 Lebih Matang Menuju Piala Dunia

DemokrasiNews
15/04/2025
Garuda Muda Terbang Tinggi: Timnas U-17 Lolos ke Piala Dunia dan 8 Besar Piala Asia
Olahraga

Garuda Muda Terbang Tinggi: Timnas U-17 Lolos ke Piala Dunia dan 8 Besar Piala Asia

DemokrasiNews
08/04/2025
Sebagai Bentuk Penghormatan, Kapolri Beri Rekpro Bintara kepada Sepupu Briptu Ghalib
Nasional

Sebagai Bentuk Penghormatan, Kapolri Beri Rekpro Bintara kepada Sepupu Briptu Ghalib

DemokrasiNews
27/03/2025
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Standar Keselamatan dan Prestasi Global Jadi Prioritas
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Menteri PU: Standar Keselamatan dan Prestasi Global Jadi Prioritas

DemokrasiNews
18/03/2025
Kesiapan Infrastruktur Lebaran 2025: Jalan Tol Baru, Rest Area, dan Diskon Tarif
Nasional

Kesiapan Infrastruktur Lebaran 2025: Jalan Tol Baru, Rest Area, dan Diskon Tarif

DemokrasiNews
11/03/2025

Related News

Winarti Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Thn 2021 dari MNC Group

Winarti Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Thn 2021 dari MNC Group

06/11/2021
Polres Lampung Timur Terima Penghargaan Predikat ZONA HIJAU dari Ombudsman RI

Polres Lampung Timur Terima Penghargaan Predikat ZONA HIJAU dari Ombudsman RI

13/12/2024
Panglima TNI dan Kapolri Apresiasi Kekompakan Banyuwangi Genjot Vaksinasi

Panglima TNI dan Kapolri Apresiasi Kekompakan Banyuwangi Genjot Vaksinasi

15/10/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/