DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, SN (23 thn) dan RS (23 thn) terpaksa diberikan tindakan tegas oleh Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi saat melintas menggunakan sepeda motor hasil curian di jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu kemarin (18/03/2023) sekitar pukul 18.15 Wib. Kedua pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar sepeda motor yang tidak memiliki kunci pengamanan tambahan.
“Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pringsewu,” kata Kompol Doni Dunggio didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Mapolres setempat, Selasa (21/03/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat menjalan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi disekitar lokasi.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak. “Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi,” kata Iptu Feabo.
Kasatreskrim menambahkan dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.
Kemudian untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun.” pungkasnya ( Rls Hms Polres Pringsewu )