DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Sesuai hasil musyawarah bersama dihadiri 24 orang perwakilan Dewan Pimpinan Kecamatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) yang digelar Kamis sore kemarin ( 01/12/2022) bertempat di salah satu rumah makan di Kecamatan Bandar Sribhawono, memutuskan akan melakukan aksi unjukrasa damai di Kantor Bupati Pemkab Lampung Timur pada hari Senin besok tanggal 5 Desember 2022. Pernyataan ini disampaikan oleh Drs. Gunawijaya Ketua APDESI Lampung Timur kepada tim DemokrasiNews.co.id, Jum’at (02/12/2022 ).
Gunawijaya menjelaskan, rencana aksi damai tersebut, akan melibatkan sekitar 5000 ribu orang perangkat desa se-Lampung Timur. Setiap desa akan mengirimkan 20 orang perwakilan perangkat desa untuk hadir mengikuti aksi unjukrasa tersebut. Persoalan surat izin kepada pihak Kepolisian ( Polres Lampung Timur ) hari ini sudah diproses. Namun kami koordinator aksi unjukrasa masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Lampung Timur yakni Bupati Dawam Raharjo untuk melakukan pertemuan terkait tuntutan unjukrasa besok, ” jelas Kak Gun panggilan akrab Gunawijaya.
Gunawijaya mengatakan adapun tuntutan kami suluruh perangkat desa dan lembaga desa se-Lampung Timur yakni segera bayarkan tunggakan Siltap dan insentif perangkat lainnya yakni RT, LPM, BPD, Hansip ( Linmas ) serta tunjangan lain terkait pemerintahan desa tahun 2022. Sebab sekarang ini sudah bulan Desember akhir tahun 2022, namun belum juga ada kejelasannya kapan akan dibayarkan. Hal ini membuat resah para pamong desa dan lembaga desa karena mereka sangat mengharapkan insentif tersebut. Selain itu ada perubahan Peraturan Bupati Lampung Timur ( PERBUB ) tahun 2022 terkait nilai isentif serta tunjangan perangkat desa yang diturunkan nominalnya setelah terjadi persoalan pembayaran, tentunya makin memperkeruh suasana pemerintahan desa khususnya kami Kepala Desa yang berhadapan langsung dengan perangkat desa dan lembaga desa lainnya, ” tegas Gunawijaya.
Gunawijaya menambahkan, kami APDESI Kabupaten Lampung Timur sudah cukup sabar menghadapi persoalan ini, namun pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur justru terus mengulur waktu tanpa kejelasan yang pasti. Justru yang terjadi keluar Perubahan Peraturan Bupati yang baru sangat merugikan pemerintah desa, pamong desa dan lembaga desa. Intinya kami dalam unjukrasa nanti menuntut Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo mengevaluasi kembali, sehubungan dengan Peraturan Bupati ( PERBUB) Nomor: 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor: 02 Tahun 2022, Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Kabupaten Lampung Timur tahun 2022, terkait anggaran Perangkat Desa yang merugikan seluruh Perangkat Desa dan Lembaga Desa di Daerah Kabupaten Lampung Timur. Adapun secara rinci nanti akan kami sampaikan saat unjukrasa jika Bupati Dawam Raharjo menemui langsung para pengunjukrasa. Sebab beberapa kali adanya aksi unjukrasa terkait perangkat desa selalu yang menemui perwakilan sehingga tidak ada jawaban pasti, ” ungkap Gunawijaya.
” Saya berharap kepada Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo segera mengambil sikap dan kebijakan yang jelas terkait pembayaran insentif perangkat desa dan lembaga desa. Sebab ini menjadi bola panas di tahun politik. Tahun 2023 sudah memasuki tahun politik sehingga berdampak besar pada pemerintahan Lampung Timur,” pungkas Gunawijaya kepada tim DemokrasiNews.co.id ( Red/Pri )
Tim DemokrasiNews