DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur boleh bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji guru PPPK. Pernyataan tersebut disampaikan, Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf, Selasa (27/09/2022) saat pembagian SK PPPK tahap kedua bertempat di Gedung Pusiban Pemkab setempat.
Setkab Moch Jusuf menjelaskan, total guru PPPK sebanyak 1.295 orang. Jumlah tersebut untuk 681 diantaranya yang masuk tahap 1 telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 26 Agustus 2022. Kemudian, 681 menerima SK pengangkatan pada 27 September 2022. “Pemkab sudah membayarkan gaji PPPK tahap 1 yang telah menerima SK pengangkatan,” jelas Moch Jusuf.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lampung Timur Sukismanto Aji menjelaskan, untuk pembayaran gaji PPPK tersebut, Pemkab telah mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar. Anggaran tersebut, untuk pembayaran gaji PPPK selama 5 bulan atau Rp 5 miliar per-bulannya. “Setelah menerima SK, maka gaji PPPK segera dibayarkan sesuai dengan terhitung mulai tanggal tugasnya,” jelas Sukismanto Aji.
Diberitakan sebelumnya, harapan para guru honor yang lulus uji kompetensi sebagai PPPK tahap satu telah mendapatkan SK pengangkatan. Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo membagikan SK pengangkatan kepada 681 PPPK tahap 1, Jumat 26 Agustus 2022 lalu. Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam rangka memenuhi SDM di bidang pendidikan.
Dawam Rahardjo juga berpesan kepada para PPPK yang baru mendapatkan petikan SK, dapat mengembangkan kompetensi diri dan pengembangan kapasitas SDM.
Para PPPK diharapkan bekerja dengan baik dan mematuhi aturan disiplin pegawai. “Bila PPPK melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana larangan yang tertuang dalam perjanjian kerja akan diberikan sanksi ringan, sedang, dan berat sampai dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegas Dawam Rahardjo.
Dawam Rahardjo juga menekankan kepada PPPK agar melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya guna menjadikan generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak baik serta bekerja dengan ikhlas dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan. Tugas guru PPPK sama dengan yang berstatus ASN. Laksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (Rls/Red)
Tim DemokrasiNews