DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polres Lampung Timur terus melakukan penyelidikan dugaan manipulasi data penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga. Selama sembilan hari terakhir ini, penyidik Polres Lampung Timur telah memeriksa 300 saksi penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.
Pemeriksaan berlangsung di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Sebab dari ratusan yang diperiksa mayoritas berdomisili di desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap manipulasi data yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari data fiktif.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, mengatakan, kami melakukan pemeriksaan kepada ratusan penerima ganti rugi tanam tumbuh dan benda lainnya dalam program pembangunan Bendungan Margatiga. Kami menilai program tersebut berpotensi terjadinya pemalsuan data untuk mendapat keuntungan dari proses ganti rugi tersebut,Jumat (9/9/2022),” kata Kasat Reskrim.
Sihombing menjelaskan pihaknya sudah memiliki satu petunjuk yang mengarah pada pemalsuan data. Petunjuk tersebut, tertangkapnya seorang yang menerima ganti rugi dengan data fiktif yang nilai uang diterima Rp400 juta lebih.
“Untuk identitas orang tersebut, tidak mungkin disebutkan, karena masih dalam penyidikan. Nanti saja setelah pemeriksaan terhadap ratusan penerima ganti rugi selesai akan dilakukan gelar perkara baru. Tentunya akan kami ungkap semua siapa yang terlibat melakukan pemalsuan data ganti rugi tanam tumbuh,” kata Sihombing.
Sementara dari delapan desa terdampak ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga, berpotensi melakukan pemalsuan data yakni di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung,” ungkap Kasat Reskrim.
Data tersebut tidak semua bidang, artinya dari 964 bidang yang diperiksa hanya 300 bidang. Data yang didapat dari Polres Lampung Timur, delapan desa yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh tersebut yaitu, Desa Hargomulyo 8 bidang, Girikarto 268 bidang, Wonokarto 59 bidang, Jadimulyo 194 bidang, Karyamukti 336 bidang, Trimulyo 964 bidang, Mekarmukti 250 bidang dan Margototo 80 bidang,” pungkas Sihombing.
Sementara Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Hendra Abdurrahman, mengungkapkan dari penyelidikan dan keterangan, ada seorang perempuan lahannya terkena dampak ganti rugi, mengakui tidak memiliki tanam tumbuh sesuai data yang dipegang polisi, dan dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp308 juta.
Hendra menambahkan, perempuan yang dimaksud isi serta tanam tumbuh yang ada di lahan miliknya sudah dimanipulasi oleh seseorang. Namun orang tersebut, belum bisa kita sebutkan identitasnya orang yang telah melakukan pemalsuan data tanam tumbuh. Sebab ibu yang saya ceritakan itu polos, sehingga dimanfaatkan oleh seseorang yang ingin berlaku curang. Ini baru satu contoh masih banyak yang modus seperti itu dalam program pembangunan Bendungan Margatiga. Nantinya pasti akan terbongkar, saat ini kami fokus melakukan penyelidikan dahulu,” tegas Hendra Abdurrahman. ( Gus )
Tim DemokrasiNews