DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Seorang terduga pelaku judi togel berinisial BB (54 thn) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Minggu (21/08/2022). Penangkapan pelaku judi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata kepada awak media pada Senin siang kemarin (22/08/2022).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi diwakili Kasat Reskrim
Iptu Feabo membenarkan jika pada Minggu malam kemarin, Tekab 308 Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pria berinisial BB atas dugaan terlibat dalam praktik judi togel.
Tersangka BB diringkus polisi dirumahnya sekira pukul 21.00 Wib. Pengungkapan perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang resah resah dengan adanya praktik perjudian yang dilakukan tersangka BB. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan,” kata Feabo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.Diantaranya ada 11 lembar kertas kopelan pasangan, satu lembar kertas rekapan pasangan togel Hongkong, 33 kertas kopelan kosong untuk pemasang, sebuah pena, satu gulung karung warna putih, uang tunai Rp230 ribu, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya (Rls Hms Pringsewu)
Tim DemokrasiNews