DEMOKRASINEWS, Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Malang berhasil mengungkap para tersangka judi online. Mereka adalah penombok serta pengecer judi toto gelap (Togel) berbasis di situs judi online Singapura dan Hongkong. Para tersangka dibekuk Senin siang (22/08/2022).
Dilansi dari website beritajatim.com, para pejudi online ini adalah berinisial RD warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen dan BSB, warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen. Selanjutnya YS dan SW, warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. Kemudian AR, warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, WS dan HAP warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.
“Mereka ini kami tertangkap secara terpisah. Para tersangka tidak satu jaringan, hanya kasusnya sama judi online toto gelap,” jelas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (22/08/2022).
Taufik menjelaskan modus operandi judi online yang dilakukan para tersangka sama, yakni menerima tombokan judi togel dari penombok, kemudian ditombokkan atau dipasangkan ke situs judi online. Ada tiga situs judi online yang digunakan kelimanya. Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto.
“Selain para tersangka yang berhasil diamankan, sebenarnya ada satu tersangka lain yang ditengarai sebagai pengepul berinisial T, warga Kecamatan Tirtoyudo. Saat ini dia masih kami buru karena kabur. Pengungkapan kasus perjudian ini menjadi atensi Kapolri untuk diberangus guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” jelasnya.
Penangkapan para tersangka ini, bermula dari informasi masyarakat, jika di Kabupaten Malang masih marak perjudian online toto gelap. Berdasarkan informasi itu, petugas selanjutnya menyelidiki. Setelah didapat nama-nama pelakunya, petugas langsung menangkapnya.
“Mereka kami kenakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( beritajatim.com )