DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Penahanan terhadap komoditas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) kembali terjadi dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung. Kali ini sebanyak 9 ekor Sapi potong asal Lampung Timur ini terpaksa tertahan oleh Karantina Pertanian Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Senin (22/08/2022).
Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung menjelaskan sebanyak 9 ekor Sapi potong asal Lampung Timur tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan serta tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina Wilayah Kerja Bakauheni. Sapi tersebut diangkut menggunakan truk ini ditahan untuk tidak dilalulintaskan,” ujarnya.
Adapun Dokumen yang dipersyaratkan untuk lalulintas HRP sesuai SE Satgas Penanggulangan PMK No.4 Tahun 2022 adalah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan hewan potong, telah melalui masa karantina 14 hari. Ternak berasal dari peternakan yang telah menerapkan Biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR,” jelas Akhir Santoso.
Sampai saat ini (22/08/2022) Karantina Pertanian Lampung telah melakukan penahanan dan penolakan Hewan Rentan PMK sebanyak 3.339 ekor dengan frekuensi 26 kali dari jenis sapi, kerbau, kambing dan domba. Sedangkan untuk komoditas kulit kambing sebanyak 1.500 Kg dan produk olahan susu 2.141 Kg dengan masing-masing frekuensi 1 (satu) kali.
Karantina Pertanian Lampung secara konsisten terus menerapkan aturan mengenai lalulintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku (HRP).Tentu hal ini dalam rangka peran aktif karantina dalam pengendalian penyakit mulut dan kuku di Indonesia.
“Kerjasama semua pihak serta pentingnya kesadaran masyarakat akan pengendalian penyakit yang sangat merugikan secara nasional ini adalah salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan penyakit ini,” tegas Akhir Santoso.
“Tentu kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,”kata Karman, selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Lampung. ( Smbr Rls Karantina Pertanian Lampung)