DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah berinisial BA (51 thn) ditangkap kepolisian karena telah melakukan penipuan dengan dalih dapat meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka BA menipu korban DS, warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Saat melakukan negosiasi dengan korban, pelaku mengaku sebagai PNS yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Dengan gaya bahasa dan perkataan yang meyakinkan, kata membuat korban tergiur dengan iming-iming bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Akhirnya korban yakin dengan apa yang dikatakan pelaku, sehingga korban mengeluarkan uang sebanyak 142.500.000,” jelas Zaky Alkazar Nasution.

Karena sudah berbulan bulan apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terbukti, sehingga korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Timur. Hasil dari laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap BA di kediamannya, Sabtu (20/8/2022) pagi.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara untuk melengkapi berkas penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, dan dokumen terkait tindak pidana tersebut,” jelas Kapolres. ( Rls/Gus )
Tim DemokrasiNews











