DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online atau slot inisial SBB (53 thn ) warga Kampung Mojokerto Kecamatan Padang Ratu, Rabu kemarin (17/08/2022) pukul 19.30 Wib.
Seorang pria paruh baya yang diduga menjadi bandar judi togel online atau slot tersebut, berhasil ditangkap petugas saat berada dikediaman ibunya di Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, menjelaskan, penangkapan ini, dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek Padang Ratu, Sabtu (20/08/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi SBB dikediaman ibunya yang berada di Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian,.”jelasnya.
Sesampainya di rumah tersebut, SBB tertangkap tangan sedang menerima pasangan nomor togel melalui kertas rekapan berikut 8 (delapan) lembar potongan kertas nota yang berisikan rekapan judi togel.
Selain itu,dari hasil penggeledahan petugas,team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu juga menemukan satu Unit Hp Merk Vivo Y19 warna hitam, 1 unit Hp nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah) yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut.”tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku SBB akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin menegaskan, akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun online yang terjadi diwilahnya demi menciptakan kondisi Kamtibmas mantap, aman dan nyaman,” tegasnya.( Rls Hms Polres Lamteng )