DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Terkait pengembangan kasus korupsi pungutan paksa program bantuan rehabilitasi irigasi pertanian P3-TGAI tahun 2022 hasil aspirasi APBN oleh anggota DPR-RI yang menjuruskan salah satu anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY, akhirnya Polres Lampung Timur kembali menahan dua orang Kepala Desa asal Kecamatan Batanghari sebagai tersangka. Penahanan kedua orang kepala desa ini merupakan hasil pengembangan kasus pungutan uang bantuan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan secara paksa, Kamis (18/08/2022).
Dua orang Kepala Desa berinisial SG ini merupakan Kades Rejoagung dan PW Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari ini ditahan karena diduga turut serta membantu dan mengambil keuntungan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar menjelaskan, sesuai janjinya setelah WY anggota DPRD Lampung Timur ditahan, maka akan ada tersangka baru setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut,” ujar Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes EP Sihombing dan Kanit Tipikor IPDA Hendra Abdurahman.
Kapolres mengatakan, saat ini kedua orang kepala desa tersebut telah dilakukan penahanan di Polres Lampung Timur setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur keterlibatan keduanya melanggar pasal 12 huruf e atau 12 huruf b jo pasal 15 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling sedikit empat tahun,” jelasnya.
Pada pekan lalu untuk diketahui, satu orang anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY bersama dua orang tim suksesnya SC dan HR ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya ditahan di Polres Lampung Timur atas kasus pungutan uang bantuan program P3-TGAI dengan secara paksa kepada para penerima program yang ada di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para tersangka meminta dana dari para penerima program dengan besara 15 juta sampai 20 juta rupiah dari 10 desa penerima program, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.
Dari hasil pungutan uang yang dilakukan secara paksa tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.169.000.000, ungkap Kapolres Lampung Timur saat konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat kemarin tanggal 12 Agustus 2022. ( Rls/Red )
Tim DemokrasiNews