DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, akhirnya berhasil mengamankan pelaku inisial YD (33 thn) warga Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha, karena telah membacok temannya menggunakan clurit, pada Sabtu lalu (30/07/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Peristiwa ini pemicunya karena selisih paham. Pelaku menduga korban, yang sedang duduk santai bersama rekannya di salah satu rumah warga kampung setempat, tengah membicarakannya.
Hal Itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmi,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Padang Ratu dengan didampingi Kasi Humas Polres Lamteng AKP Sayidina Ali, Rabu kemarin (03/08/2022).
Menurut Kapolsek, Korban ES (33 thn) warga Kampung Bumi Aji, malam itu sedang duduk santai dirumah warga bersama kedua orang rekannya (saksi). Pelaku YD yang juga warga setempat datang menghampiri korban bersama kedua rekannya. “Pelaku salah paham, mengira korban dan dua saksi, sedang membicarakan dirinya, ” jelasnya.
Kompol Rahmin, mengatakan antara pelaku dan korban, sempat terjadi cek-cok mulut, sehingga YD yang tersulut emosi pulang kerumahnya, mengambil sebilah celurit.
“Kemudian pelaku kembali mendatangi korban, yang masih duduk bersama rekannya di teras rumah warga, sampai di TKP, pelaku langsung mencabut cluritnya, untuk menyerang korban, ” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan aksi pelaku, sempat dihadang serta dilerai oleh saksi, namun karena lepas dari pegangan dua saksi. YD berhasil mengayunkan cluritnya ke tubuh ES. Ada tiga luka bacokan ditubuh korban, dipundak ,pinggang kanan, serta paha sebelah kiri.
Mendengar ada keributan yang mengakibatkan luka karena sabetan senjata tajam, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Akhirudin beserta Anggota langsung mencari pelaku YD.
“Kanit Reskrim yang ditemani tokoh kampung setempat mendatangi rumah YD, lalu membawanya ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini,pelaku YD berikut barang-bukti sebilah clurit diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut sementara korban telah dirujuk ke rumah sakit swasta di wilayah Gunung sugih, untuk menjalani perawatan. Pelaku YD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara,’’pungkasnya. (Rls Hms Polres Lamteng)
Tim DemokrasiNews