DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE Oses),bagian dari Regional Jawa Subholding Upstream bersama puluhan jurnalis menggelar Media Gethring pada Jum’at (29/07/2022) bertempat di Ballroom Hotel Sheraton, Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung.
Hadir dalam acara Media Gethring ini dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE Oses) antara lain Khofidul Malik Development & Planing Maneger, Hari Setiono Manager Comrel & CID dan Indra Darmawan Head of Comrel & CID serta sejumlah staf PHE Oses.

Dalam keterangannya Khofidul Malik Development & Planing Maneger dihadapan media menjelaskan, PHE Oses mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah yakni SKK Migas Pertamina dari tahun 2018 sampai dengan 2038, untuk memproduksi minyak mentah di lepas pantai secara optimal. Adapun titik koordinatnya terletak di wilayah DKI Jakarta Kabupaten Kepulauan Seribu, Propinsi Lampung yakni Kabupaten Lampung Timur dan Propinsi Banten.
PHE Oses dalam melaksanakan eksplorasi pengeboran minyak mentah memiliki Standard Operating Procedure cukup ketat dan melalui tahapan yang benar-benar sudah diperhitungkan dampaknya. Sedangkan untuk proyeksi kebutuhan energi nasional sampai dengan tahun 2050, masih didominasi oleh energi yang bersumber dari minyak dan gas bumi ( Migas). Maka sesuai dengan visi dan misi PHE Oses, yakni menjadi perusahaan eksplorasi dan produksi minyak serta gas bumi kelas dunia. Selanjutnya melaksanakan pengelohan operasi dan portopolio usaha sektor hulu minyak dan gas bumi secara profesional dan berdaya laba tinggi serta memberikan nilai tambah bagi stakeholder,” jelasnya.
Sementara terkait dampak lingkungan yakni adanya pencemaran di seputar pantai kawasan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Indra Darmawan Head of Comrel & CID PHE Oses menjelaskan, untuk kepastian ganti rugi soal pencemaran minyak di perairan Lampung Timur tersebut, enggan menyebutkan secara gamblang tentang kebocoran pipa saluran minyak miliknya.

Indra Darmawan mengatakan, dirinya tidak berwenang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi hingga adanya kebocoran minyak mentah tersebut. Apalagi, kebocoran tersebut merugikan nelayan dan warga sekitar. Terkait hal tersebut, ada yang lebih berwenang untuk menyampaikannya. Adapun terkait tolak ukur akibat kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses. Pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah setempat.
“Tentunya kita PHE Oses akan melalui proses-proses tersebut. Kami dari pihak perusahaan tetap mendengarkan kerugian nelayan dan petambak. Secara rinci soal proses kerugian, PHE Oses mengaku tidak berkompeten menyatakan hal tersebut. Kami akan tunduk dengan peraturan yang ada, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihak berkompeten tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya Hari Setiono Manager Comrel & CID PHE Oses menjelaskan terkait pembagian Corporate Social Responsibility (CSR) antara DKI Jakarta, Propinsi Lampung dan Propinsi Banten sudah melalui sosial mepping atau kajian yang dilakukan oleh pihak akademisi dibidangnya.

” Kenapa DKI Jakarta Corporate Social Responsibility ( CSR ) lebih besar dibandingkan Provinsi Lampung dan Provinsi Banten disebabkan lokasi PHE Oses berada di Kepulauan Seribu dan sesuai lokasinya paling terdampak kegiatan eksplorasi,” jelasnya.
Sedangkan terkait pencemaran laut akibat dampak eksplorasi minyak, pihak perusahaan PHE Oses sudah melakukan upaya semaksimal mungkin. Artinya Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan sudah sedemikian ketat dipatuhi, tetapi faktor cuaca dan angin sehingga ceceran minyak sampai ke pantai di pesisir Lampung Timur kawasan Labuhan Maringgai. Upaya sudah dilakukan dengan pembersihan limbah minyak mentah di seputar pantai dan tengah laut. Hasilnya sampai hari ini dari laporan tim di lapangan sudah dapat dikendalikan,” pungkas Heri. ( Pri/Red)
Tim DemokrasiNews











