DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Lampung Timur mendukung penuh langkah Pemkab Lampung Timur berencana mengajukan peminjaman dana Rp 300 Milyard kepada PT. Sarana Multi Infrastuktur (SMI), dalam rangka penambahan anggaran pembangunan infrastruktur serta upaya percepatan pembangunan Kota Sukadana yang merupakan Ikon atau Etalase Ibukota Kabupaten, sekaligus titik pusat rentang kendali pemerintahan.
Pernyataan tersebut, disampaikan Ketua Kadinda Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali S.Pd.i didampingi Wakil Ketua Bidang Jasa Konstuksi Real Estate Pos dan Telekomunikasi Hevzon.SE.MM, Wakil Ketua Bidang Perbankkan, Keuangan dan Asuransi Anggaran dan Perbendaharaan Musannif Effendi Yusnida,SH.MH, Wakil Ketua Bidang Asosiasi Himpunan dan Gabungan Maradoni S.AP serta Wakil Ketua Bidang Media Massa Pos dan Telekomunikasi Damiri di Kantor Kadinda Jl.Ki Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Rabu kemarin (08/06/2022).
“Ini bukan tanpa alasan mengingat usia Kabupaten Lampung Timur pasca diputuskan melalui UU No.12 tahun 1999. Sejak definitif menjadi Daerah Otonomi Baru ( DOB), pembangunan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Kami berharap melalui Kadin kedepannya diperlukan mainset atau terobosan untuk memacu percepatan pembangunan agar Lampung Timur tidak tertinggal dengan daerah lain,” tegas Sidik Ali.
Sidik Ali menambahkan,” Kedua pembangunan wajah Ibukota Kabupaten menjadi tolak ukur dan etalase kemajuan suatu daerah. Masyarakat Lampung Timur akan merasa bangga dengan capaian pembangunan tersebut. Selanjutnya ketiga kami pengurus Kadin juga memaklumi, bahwasanya APBD Lampung Timur terutama anggaran pada leading sektor infrastruktur belum sepenuhnya mampu mengakomodir seluruh usulan pembangunan dari tingkat Grass Root (Masyarakat) sehingga diperlukan cara lain. Dana talangan dari pihak ketiga sangatlah dibutuhkan untuk mengakomodir program yang masih tertunda atau belum mampu direalisasikan,” jelasnya.
Keempat Kadin berpandangan bahwa kondisi APBD masih mengalami defisit, sehingga pemerintah membuat kebijakan pemangkasan pada sektor tertentu yang tersebar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Artinya pemerintah berusaha mencari solusi menutupi defisit, agar kedepan keuangan Pemkab Lamtim menjadi semakin sehat.
Sementara berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1987 dan Peraturan Presiden No.17 tahun 2010 yang mengatur tentang AD/ART Kadin Indonesia, bahwa Kadin menjadi salah satu intrumen dan motor penggerak yang bertugas membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berkedaulatan dengan titik konsentrasi di bidang perekonomian, perindustrian dan perdagangan dimana kewajiban, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kadin adalah membantu pemerintah untuk mewujudkan pembangunan di semua sektor dengan landasan dasar dan acuan Pasal 1,2 dan 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 tugas dan kewajiban ini tidak bisa ditolak dan dinafikkan karena merupakan amanah konstitusi sebagai pegangan.
Kadin Lampung Timur menghimbau dan mengajak semua kalangan terutama kalangan pengusaha dan asosiasi dari semua sektor dan latar belakang (Background) untuk bersama menyatukan tekad dan visi mencapai kemajuan Lampung Timur lebih maju, bermartabat dan berdikari dalam ruang lingkup dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya .( Kms/Red)
Tim DemokrasiNews