DEMOKRASINEWS, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Rapat Presentasi Laporan Monitoring Dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) pada Selasa kemarin (24/05/2022), bertempat di Aula Lantai 4.
Rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Andriani Pancawati) didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati), serta diikuti oleh Anggota Tim Kajian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan operator IPK-IKM dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Dalam pembukaannya Andriani Pancawati menyampaikan, jika penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kemenkumham RI khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan satuan kerja di lingkungannya di bidang Pelayanan Hukum, Pemasyarakatan dan Keimigrasian, saat ini belum maksimal. Hal tersebut dapat diketahui melalui data aplikasi survei 3AS. Ditambah lagi masyarakat yang semakin dinamis mengajukan tuntutan kepada pemerintah melalui media sosial, sehingga berpotensi memberikan dampak kurang baik terhadap citra pelayanan publik dan akibatnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Selanjutnya narasumber dari Universitas Yarsi Jakarta Kukuh Fadli Prasetyo menjelaskan, bahwa satker-satker kesulitan mencapai jumlah responden minimal,ada delapan satker membukukan jumlah responden dibawah 30 orang. Faktor-faktor penyebabnya adalah jumlah pengguna layanan riil memang sedikit dan keterbatasan mempersiapkan terobosan.
” Satker belum sepenuhnya tertib mengikuti survei, bahwa ada satker yang tidak melakukan survei integritas selama berbulan-bulan. Untuk meraih predikat WBK dan WBBM antara lain dimulai dengan zona integritas dipelihara dengan survei integritas.( Smbr Rls Kanwilkumham DKI Jakarta )
Discussion about this post