DEMOKRASINEWS, Jakarta – Wujud keseriusan dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika, Bea Cukai dan Badan Nasional Narkotika (BNN) kembali berhasil menggagalkan kasus pengiriman 203,99 kilogram sabu di Aceh Timur.
Bea Cukai membantu tim BNN melakukan patroli laut untuk penyelidikan kasus narkotika. Patroli laut tersebut dilaksanakan setelah diterimanya informasi dari masyarakat atas adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Yan-Niar, di daerah Aceh Timur.
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada tanggal 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Terjalinnya sinergi yang baik antara Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya, diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkotika sehingga meminimalisasi dampak penyalahgunaannya di masyarakat.( Hms Bea Cukai Indonesia)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post