DEMOKRASINEWS
, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas untuk para pelajar. Pemberhentian PTM sementara tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Timur nomor 420/231/03-SK-03/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan mengatakan, langkah tersebut terpaksa harus diambil seiring kembali melonjaknya kasus Covid-19 terutama kluster satuan pendidikan.
“Kebijakan ini diambil dalam rangka pencegahan atau penanggulangan Covid-19 pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Marsan, Kamis (10/02/2022).
Surat edaran tersebut diperuntukan bagi sekolah mulai dari PAUD sampai dengan SMA negeri maupun swasta.
“Seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas dan kembali melakukan proses belajar daring dari rumah atau pembelajaran jarak jauh,” tambah Marsan.
Adaoun untuk waktu pelaksanaan surat edaran tersebut dimulai sejak tanggal tanggal 9 sampai 22 Februari 2022 mendatang.
“Bagi tenaga pendidikan dan siswa yang sudah berusia enam tahun ke atas belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 baik dosis I maupun dosis II agar secepatnya melaksanakan vaksinasi ke puskesmas terdekat, kerena capaian vaksinasi menjadi syarat pembelajaran tatap muka,” jelas Marsan. ( Red)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post