• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, November 17, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan HT ke Kejari Medan

DemokrasiNews
21/01/2022
in Hukum & Kriminal
Sat Reskrim Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan HT ke Kejari Medan

DEMOKRASINEWS, Medan Sumut – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan handy talky (HT) Dinas Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis kemarin  (20/01/22).

Penyerahan tersangka korupsi bernama A Guntur Siregar (62 tahun) selaku pengguna anggaran (PA) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus.

Sedangkan untuk tersangka Asber Silitonga (52 tahun) selaku Direktur Utama PT Asrijes pemenang tender diserahkan via zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.

Sat Reskrim Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan HT ke Kejari Medan

“Tersangka yang diserahkan itu diterima Kasi Pidsus Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus.

Dijelaskannya, diserahkannya dua tersangka itu setelah hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsinya dinyatakan lengkap (P21). Dalam kasusnya kedua tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp1.274.734.000 dalam pengadaan HT di Dinas Sandi Kota Medan berdasarkan audit BPKP.

“Kita juga menyerahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT,  SK pengangkatan tersangka A. Guntur Siregar sebagai PNS, SK Pengangkatan A Guntur Siregar sebagai pengguna anggaran/PPK dan 1.498 unit HT merek Motorola tipe GP 328,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang tersebut.

Firdaus mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka korupsi itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima,” pungkasnya.( Devisi Hms Polda Sumut) 

Tim DemokrasiNews

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

SPBU Bandar Sribhawono Diduga Jadi Lokasi Pengecoran Solar, Warga Geruduk Lokasi
Hukum & Kriminal

SPBU Bandar Sribhawono Diduga Jadi Lokasi Pengecoran Solar, Warga Geruduk Lokasi

DemokrasiNews
17/11/2025
Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka
Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

DemokrasiNews
13/11/2025
Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum
Advertorial

Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum

DemokrasiNews
11/11/2025
Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

DemokrasiNews
08/11/2025
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
Hukum & Kriminal

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

DemokrasiNews
03/11/2025
Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid

DemokrasiNews
02/11/2025

Related News

Peduli Terhadap Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil 02/WB Dampingi kegiatan Posbindu

Peduli Terhadap Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil 02/WB Dampingi kegiatan Posbindu

07/01/2021
Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Berpesan Generasi Penerus Bangsa Harus Mampu Mengukir Prestasi

Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Berpesan Generasi Penerus Bangsa Harus Mampu Mengukir Prestasi

19/11/2021
Ganjar Pranowo: Kita Harus Usung Redefinisi Politik Bebas Aktif RI

Ganjar Pranowo: Kita Harus Usung Redefinisi Politik Bebas Aktif RI

08/01/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/