DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Untuk menyukses program vaksinasi Covid-19 secara Nasional tahap satu minimal 70 persen diperlukan kepedulian semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, pemerintahan desa, TNI- Polri dan masyarakat. Hal ini untuk mewujudkan masyarakat Desa Aman Covid-19.
Sementara untuk merealisasikan desa sehat dan sejahtera juga Desa Aman Covid 19, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) pada tahun 2020-2021 mencapai 8 persen untuk penanganan pandemi Covid-19 dari jumlah Dana Desa yang diterima setiap desa masing-masing.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 63 tahun 2020 telah mengatur tentang prosedur penyediaan operasional Relawan Desa Aman Covid 19 termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebagaimana diatur tentang mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera melalui Desa Aman Covid 19, juga dituangkan dalam Pasal 7 untuk Penggunaan Dana Desa, dalam ayat 9 point’ a. Berbunyi , Mewujudkan Desa Sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Covid 19.
Beberapa waktu lalu, terkait adanya pertanyaan Kepala Desa Braja Gemilang Lasito, Kecamatan Braja Selebah, mempertanyakan berapa nominal anggaran atau bantuan dari Pemerintah Lampung Timur untuk Desa Braja Gemilang dalam setiap menyelenggarakan vaksinasi Covid-19. Karena di desanya sudah lima kali menyelenggarakan kegiatan vaksinasi kepada masyarakat tidak jelas dananya. Sebab setiap menyelenggarakan vaksinasi bisa menelan anggaran Lima Ratus Ribu Rupiah lebih,” jelas Lasito.
” Biaya 500 rupiah bahkan lebih itu untuk foto copy, makan minum petugas yang hadir. Jika begini terus saya harus tombok darimana,” kata Lasito.
Sementara menanggapi pertanyaan tersebut, Sartono Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Penyakit Tidak Menular ((P2PTM) Dinas Kesehatan Lampung Timur menjelaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi pemerintah Lampung Timur melalui Dinas Kesehatan terkait hanya sampai tingkat puskesmas saja. Seharusnya masyarakat dikoordinir oleh pemerintah desa mendatangi puskesmas terdekat sesuai jadwal yang ditentukan. Namun faktanya kesadaran untuk vaksinasi, masyarakat saat itu sangat rendah maka sesuai kesepakatan Forkopincam dan Forkopimda tenaga medis siap menggelar vaksinasi massal di balaidesa atau tempat yang ditentukan pihak desa.
” Sebenarnya secara teknis sesuai anggaran untuk tenaga medis vaksinator pelaksanaan vaksinasi hanya sampai tingkat Puskesmas saja atau Kecamatan. Karena pada akhir bulan Desember 2021 secara Nasional targetnya harus 70 persen dari jumlah masyarakat maka harus jemput bola. Jika ada Kepala Desa yang keberatan mengeluarkan anggaran untuk akomodasi makan atau minum untuk tenaga medis, kami juga tidak memaksa. Tim medis itu menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan setelah adanya rapat koordinasi Forkopincam dan Forkopimda,” jelas Sartono.
Sartono menambahkan contonhnya saat digelar rapat koordinasi tingkat Forkopimda evaluasi target vaksinasi Covid-19 pertanyaan juga disampaikan oleh seorang Camat bertanya tentang anggaran jika Desa yang menyelenggarakan Vaksinasi Covid 19. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Kapolres Lampung Timur, jika anggaran bisa diambil dari Dana Desa (DD) sebesar delapan persen yang sudah diatur pemerintah,” kata Sartono, mengutip keterangan Kapolres.
Pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini untuk Lampung Timur targetnya sejumlah 830. 734. orang, sedangkan targetnya minimal harus 70 persen sampai akhir tahun 2021,” pungkas Sartono. (*)
Pewarta – H. Bunyamin.
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post