DEMOKRASINEWS, Mojokerto – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Polri telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Jika terbukti bersalah, maka oknum polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
“Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, banyak tim yang jalan Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga pada malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB, profesinya adalah polisi. RB saat ini bertugas di Polres Kabupaten Pasuruan.
Kita juga mendapatkan adanya informasi jika korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019 lalu, saat itu mereka bertemu pada waktu menonton acara launching distro baju yang ada di Kota Malang. Kemudian mereka bertukar nomor handphone, selanjutnya korban dan RB resmi berpacaran.
Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021,” ungkap Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu sore kemarin (04/12/2021).
Polri juga telah menemukan bukti jika korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada bulan Maret 2020 dan Agustus 2021.
“Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik. Kita akan mengenakan tindakan Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” tegas Wakapolda Jatim.( Devisi Hms Polda Jatim )
Tim DemokrasiNews










