DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI, Rabu kemarin (1/12/2021).
Pengaturan dalam RUU tersebut, merupakan tanggapan atas kebutuhan landasan hukum penyelenggaraan jalan yang belum terakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan diharapkan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
Dikatakan Menteri Basuki, ada beberapa hal substansial yang cukup penting untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan. Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan.
Hal penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya, serta adanya pencantuman kewenangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan dan pengawasan.
Di bidang jalan tol, hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut diantaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Menteri dan penyesuaian tarif tol ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap 2 (dua) tahun. ( Hms Kementerian PUPR ).
Tim DemokrasiNews