DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan — Jajaran Polres Lampung Selatan menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan selama bulan November 2021. Selama sebulan tersebut kepolisian setempat berhasil, mengamankan 92 kilogram sabu-sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin kepada media saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021) menjelaskan, barang bukti sebanyak 92 kilogram sabu- sabu tersebut didapat dari dua lokasi berbeda.
Tangkapan pertama sebanyak 60 kg di Rest Area KM 20 B Jalan Tol Tans Sumatera. Sementara yang 32 kg lainnya dari areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
“Adapun modus tersangka dalam pengiriman sabu-sabu ini dimasukan ke dalam tabung gas untuk mengelabuhi petugas saat pemeriksaan,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, untuk kasus sebanyak 60 kg sabu-sabu, jajaran Polres Lampung Selatan juga menangkap empat orang tersangka sebagai pemilik barang. Dua orang tersangka berasal dari Sumatera Selatan dan dua lainnya warga Kalimantan Selatan.
Sementara dari kasus 32 kilogram sabu-sabu yang dimasukkan dalam tiga tabung gas elpiji, berhasil diamankan 1 orang tersangka berasal dari Riau. Adapun pengungkapan dua kasus ini tidak berhubungan. Hanya saja jika dilihat, kemungkinan ini jaringan internasional,” jelas Kapolres. (*)
Tim DemokrasiNews









