• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu

DemokrasiNews
06/11/2021
in Hukum & Kriminal
BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu

DEMOKRASINEWS, Kalimantan Timur – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Timur tanggal 03 Nopember 2021, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda di daerah Senoni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.

Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Bidang Pemberantasan Narkotika  mengamankan seorang laki-laki berinisial RD warga, Desa Senoni. Tersangka RD diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka RD petugas BNNP Kalimatan Timur berhasil  mengamankan barang bukti 44  paket sabu dengan berat11,31 gram dan barang bukti lainya berupa satu buah dompet warna hitam, satu sendok takar, uang tunai Rp 600.000,- dan satu unit hendpond merek Redmi.

BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu
BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu

Sementara dari hasil penyelidikan pengakuan tersangka RD barang didapat dari saudaranya tidak lain  adalah kakak kandung RD sendiri berinisial HD. Sedangkan dari tangan HD petugas berhasil mengamankan barang bukti lain  berupa alat komunikasi hendpon  merek warna biru.

Bukan itu saja tim pemberantasan BNNP Kalimatan Timur juga berhasil  mengaman salah seorang yang diduga sebagai pengedar di wilayah Bontang berinisial berinisial MA berikut barang buktinya narkotika jenis sabu dengan berat  361,4 gram. Selain itu juga barang bukti lainnya, terdapat tiga unit timbangan digital, satu unit HP merek Oppo warna biru, satu unit HP merek Samsung, tiga buah buku tabungan, enam buah Atm, tujuh ball plastik ketip, satu buah tas selempang warna hitam,uang tunai Rp.209.000, dua buah sendok takar serta sedotan.

Sementara dari keterangan MA barang narkotika jenis sabu di dapat dari saudara berinisial RY yang tak lain adalah kakak kandungnya juga.  RY sendiri sekarang ini masih menjadi warga binaan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya seluruh barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim di Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian setelah dilakukan penyisihan  terhadap barang bukti narkotika jenis sabu langsung dilakukan pemusnahan.

Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 07 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5 mengatakan, pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan. Adapun pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Pemusnahan barang sitaan  narkotika dan Prekursor Narkotika,  dalam UU Narkotika dijelaskan memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pemusnahan narkotika dan Prekursor Narkotika adalah bagian dari wewenang penyidikan yang diatur dalam UU Narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010.( Humas BNNP Kaltim )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen
Hukum & Kriminal

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen

DemokrasiNews
31/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek

DemokrasiNews
11/12/2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain
Hukum & Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain

DemokrasiNews
11/12/2025
Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Hukum & Kriminal

Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah

DemokrasiNews
11/12/2025

Related News

BNPB Terus Monitor Karhutla di Kalimantan Selatan

BNPB Terus Monitor Karhutla di Kalimantan Selatan

01/08/2021
Kinerja Ekspor Manufaktur Indonesia Lampaui 79 Persen Semester I Tahun 2020

Kinerja Ekspor Manufaktur Indonesia Lampaui 79 Persen Semester I Tahun 2020

21/07/2020
Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Sambut Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung

Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Sambut Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung

01/06/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/